Soloraya
Rabu, 27 Januari 2010 - 20:30 WIB

Bandar dan pemain dadu dibekuk aparat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - medan.tribunnews.com

Sragen (Espos)–Seorang bandar perjudian jenis dadu Ngadimin alias Pande, 51, dicekal aparat Polsek Masaran bersama dua orang pelaku perjudian dadu Suparno, 57, dan Joko Santoso, 32, saat melakukan pesta perjudian di Dukuh Segawok RT 14, Desa Girapan, Kecamatan Masaran, Selasa (26/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka, aparat berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 393.000, tikar, satu set alat dadu dan enam unit sepeda motor milik tersangka.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos dari tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (27/1), aparat Polsek Masaran sudah lama mendengar adanya tempat perjudian di rumah salah seorang tersangka Suparno, 57, di Dukuh Segawok RT 14, Desa Girapan, Kecamatan Masaran.

Aparat sempat gagal melakukan penggerebekan kali kedua ke lokasi itu, karena diketahui warga setempat. Namun dalam penggerebekan kali ketiga dilakukan saat kondisi hujan deras ke TKP dan berhasil meringkus tiga orang tersangka dari enam tersangka yang menjadi target aparat.

Kapolres Sragen AKBP Drs Jawari melalui Kapolsek Masaran AKP Agus Iriyanto saat ditemui Espos, Rabu, menyatakan, dari enam target penggerebekan perjudian itu, hanya berhasil membekuk tiga tersangka, termasuk bandar dadunya.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Aparat Bandar Dadu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif