News
Rabu, 27 Januari 2010 - 20:02 WIB

6 Terpidana mati siap dieksekusi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–6 orang terpidana mati dinyatakan siap untuk dieksekusi. Pihak kejaksaan sebagai eksekutor tinggal menunggu penyelesaian prosedur untuk mendatangkan algojo dalam waktu singkat.

Hal ini diungkapkan Kepala  Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Advertisement

Keenam orang itu yakni Gunawan Santoso, Meirika Franola, Bahar bin Matsar, Jurit bin Abdullah, Ibrahim bin Ujang dan Suryadi Swabuana.

Namun, eksekusi ini bisa tertunda jika terpidana mengajukan Peninjauan Keambali (PK) atau grasi.

“Tapi kalau tiba-tiba terpidana mengajukan PK atau grasi, masih tertunda. Sebab PK atau grasi tidak ada batas waktunya. Bisa berkali-kali,” kata Didiek.

Advertisement

Keenam terpidana itu merupakan bagian dari 107 napi hukuman mati. Sebelumnya, 6 orang telah diringankan hukuman menjadi hukuman seumur hidup. Sementara 2 lainnya meninggal karena sakit yakni Benged Siahaan dan Edith Yunita.

“Jumlah tersebut terdiri dari 54 orang terkait pelanggaran pidana di KUHP, 56 kasus narkoba dan 2 kasus terorisme,” imbuh Didiek.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Eksekusi Siap
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif