Jakarta–6 orang terpidana mati dinyatakan siap untuk dieksekusi. Pihak kejaksaan sebagai eksekutor tinggal menunggu penyelesaian prosedur untuk mendatangkan algojo dalam waktu singkat.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).
Keenam orang itu yakni Gunawan Santoso, Meirika Franola, Bahar bin Matsar, Jurit bin Abdullah, Ibrahim bin Ujang dan Suryadi Swabuana.
Namun, eksekusi ini bisa tertunda jika terpidana mengajukan Peninjauan Keambali (PK) atau grasi.
“Tapi kalau tiba-tiba terpidana mengajukan PK atau grasi, masih tertunda. Sebab PK atau grasi tidak ada batas waktunya. Bisa berkali-kali,” kata Didiek.
Keenam terpidana itu merupakan bagian dari 107 napi hukuman mati. Sebelumnya, 6 orang telah diringankan hukuman menjadi hukuman seumur hidup. Sementara 2 lainnya meninggal karena sakit yakni Benged Siahaan dan Edith Yunita.
“Jumlah tersebut terdiri dari 54 orang terkait pelanggaran pidana di KUHP, 56 kasus narkoba dan 2 kasus terorisme,” imbuh Didiek.
dtc/fid