News
Selasa, 26 Januari 2010 - 15:09 WIB

Kejari Salatiga kebut korupsi JLS

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Salatiga (Espos)-
-Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga ngebut proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga tahun 2005 yang sempat mandek beberapa tahun dengan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri.

Penyidik Kejari mengklaim telah membuat rencana dakwaan (Rendak) atas perkara yang melibatkan Staf Ahli Walikota Salatiga, Saryono dan pengelola CV Kencana, Nugroho Budi Santoso sebagai tersangka.

Advertisement

Diutarakan Kasi Pidana Khusus Kejari Salatiga, Setyawan NC SH, Selasa (26/1), pihaknya berharap agar perkara tersebut bisa segera dibawa ke meja hijau. Hasil konsutasi Rendak ke Kejati Jateng pun diharap segera turun.

Sebagaimana diketahui, Saryono yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Nugroho, Senin kemarin ditahan oleh kejaksaan menyusul pelimpahan berkas perkara dari Kejati Jateng ke Kejari. Dugaan korupsi dalam kasus proyek bernilai Rp 990 juta tersebut menyeruak setelah muncul kecurigaan pembangunan itu dikerjakan tak sesuai bestek. Dari hasil audit BPK pada Maret 2007, diketahui adanya kerugian negara senilai Rp 267,6 juta dari pelaksanaan proyek tersebut.

“Sementara ini tersangka masih dua orang,” tukasnya.

Advertisement

Setyawan menambahkan pihaknya terus berupaya mengembangkan kasus serupa lainnya yang berkaitan dengan pembangunan JLS tersebut. Salah satu kasus yang menurut dia telah memasuki tahap penyidikan adalah proyek pembangunan JLS paket Cebongan-Jagalan yang dikerjakan oleh CV Wira Jaya. Namun ia tak sebutkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Paket pekerjaan itu bernilai Rp 437 juta, sementara kerugian negara yang diakibatkan sekitar Rp 232 juta.

kha

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif