News
Selasa, 26 Januari 2010 - 14:02 WIB

Imigrasi berlakukan visa kedatangan tarif tunggal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memberlakukan sistem tarif tunggal untuk pengurusan visa kedatangan (Visa on Arrival/VOA).

“Sistem tarif tunggal ini untuk mempermudah pengawasan,” kata pelaksana tugas Dirjen Imigrasi, Muhammad Indra, seusai upacara peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-60 di Jakarta, Selasa (26/1).

Advertisement

Rencananya, imigrasi akan memberlakukan tarif tunggal sebesar 25 dolar AS bagi setiap pemohon VOA untuk tinggal di Indonesia selama 30 hari. Kebijakan itu diberlakukan mulai 26 Januari 2010.

Sebelumnya, imigrasi memberlakukan dua tarif permohonan VOA, yaitu 10 dolar AS untuk setiap permohonan tinggal selama tujuh hari dan 25 dolar AS untuk setiap permohonan tinggal selama 30 hari.

Muhammad Indra menjelaskan, pemberlakuan tarif tunggal itu tidak akan banyak berpengaruh pada pendapatan dari sektor VOA. Hal itu disebabkan permohonan melalui sistem tarif tunggal itu bisa diperpanjang.

Advertisement

“Jadi justru pemasukan untuk negara bisa lebih banyak,” katanya.

Selain itu, Indra menegaskan, pemberlakuan tarif tunggal bertujuan untuk mempermudah pengawasan pengelolaan permohonan visa. Dengan begitu, manipulasi permohonan VOA tidak akan terulang.

Sebelumnya diberitakan telah terjadi manipulasi pengelolaan permohonan VOA di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Advertisement

Petugas imigrasi setempat mencari keuntungan pribadi dengan memanipulasi tarif dan kurun waktu tinggal yang diberlakukan kepada para pemohon VOA.

Kementerian Hukum dan HAM sempat melaporkan hal itu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kementerian juga menjatuhkan hukuman kepada petugas imigrasi yang diduga terlibat.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif