Soloraya
Selasa, 26 Januari 2010 - 22:35 WIB

Empat peternak ayam di Winong disemprit

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Boyolali (Espos)-
-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali melayangkan surat peringatan (SP) yang ketiga kepada pemilik peternakan ayam yang berlokasi di Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota, Boyolali. Peternak tersebut diminta segera memindahkan lokasi peternakan mereka setelah masa produksi ternaknya habis.

Kepala Satpol PP Kabupaten Boyolali, Sri Haryono mengemukakan selain peternak ayam, pihaknya juga melarang pengembangan peternakan sapi di wilayah Kampung Winong yang berada di wilayah kota dan masuk jalur wisata Solo-Selo-Borobudur (SSB) karena tidak sesuai peruntukkannya. Namun demikian, untuk peternakan sapi dengan skala rumah tangga masih diperbolehkan.

Advertisement

“Kami sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua. Kali ini merupakan surat peringatan yang ketiga, yang kami tujukan kepada empat pemilik peternakan ayam. Sementara pemilik peternakan yang lain juga sudah diberikan surat peringatan,” ungkap Sri Haryono ketika ditemui wartawan di Sekretariat Forum Komunikasi Wartawan Boyolali (FKWB), Selasa (26/1).

Dijelaskan Haryono, dalam SP tersebut antara lain mencakup penentuan kriteria umur produksi ayam, yakni tua, sedang dan muda. Sesuai data Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) setempat, usia produktif ayam mencapai 80 pekan.
Pemilik peternakan yang memiliki ternak ayam dengan kategori tua, yakni sekitar 20 pekan, harus segera memindahkan ternak mereka paling lambat lima bulan mendatang. Agar tidak ada manipulasi ternak, Satpol PP juga telah medata jumlah ternak ayam di Desa Winong.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah peternakan di Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota, akan direlokasi karena tidak sesuai dengan Perda Rancangan Umum Tata Kota (RUTK).

Advertisement

Bupati Boyolali, Sri Moeljanto, telah memberikan tenggat waktu kepada para pemilik peternakan ayam menurut habisnya masa produktif ternak, setelah itu pemilik peternakan harus segera pindah lokasi. Sebab sesuai dengan Perda RUTK, wilayah
perkotaan tidak diperuntukkan sebagai lokasi pengembangan peternakan. Pemkab Boyolali juga telah mengambil kebijakan untuk tidak memperpanjang izin usaha peternakan di wilayah Desa Winong.

sry

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif