Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Solo (Espos)--Kalangan DPRD Solo menegaskan program rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) tak bisa dihapus. Program tersebut merupakan amanah dari UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Yang ada adalah, RSBI perlu dievaluasi dan ditingkatkan kualitasnya,” tandas Ketua Komisi IV DPRD Solo, Zaenal Arifin kepada wartawan di Gedung Dewan, Selasa (26/1).
Dia menegaskan RSBI merupakan penjabaran teknis pemerintah pusat atas amanah UU tentang Sisdiknas itu. Program pemerintah pusat, lanjutnya, harus ada di masing-masing daerah kabupaten/kota. “Bila kemudian kota tidak bisa mengelolanya, maka bisa dilimpahkan ke provinsi. Jadi tidak bisa dihapus,” urainya.
Balegda saat ini tengah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pendidikan. Ketua Balegda, Teguh Prakoso menambahkan, RSBI merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan yang memiliki tujuan ke arah standar internasional.
haa