News
Selasa, 26 Januari 2010 - 21:58 WIB

DPRD: RSBI tak bisa dihapus

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Kalangan DPRD Solo menegaskan program rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) tak bisa dihapus. Program tersebut merupakan amanah dari UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Yang ada adalah, RSBI perlu dievaluasi dan ditingkatkan kualitasnya,” tandas Ketua Komisi IV DPRD Solo, Zaenal Arifin kepada wartawan di Gedung Dewan, Selasa (26/1).

Advertisement

Dia menegaskan RSBI merupakan penjabaran teknis pemerintah pusat atas amanah UU tentang Sisdiknas itu. Program pemerintah pusat, lanjutnya, harus ada di masing-masing daerah kabupaten/kota. “Bila kemudian kota tidak bisa mengelolanya, maka bisa dilimpahkan ke provinsi. Jadi tidak bisa dihapus,” urainya.

Balegda saat ini tengah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pendidikan. Ketua Balegda, Teguh Prakoso menambahkan, RSBI merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan yang memiliki tujuan ke arah standar internasional.

haa

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : RSBI Tak Bisa Dihapus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif