News
Senin, 25 Januari 2010 - 20:39 WIB

Sidang kerusuhan Persis, Nova-Mamadou ajukan pledoi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Sidang lanjutan kasus kericuhan antara pemain Persis Solo, Nova Zaenal dengan pemain Gresik United (GU), Bernard Mamadao kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (25/1).

Agenda sidang kali ini yaitu pembelaan Pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faisal Banu, dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama enam bulan, yang dibacakan oleh masing-masing penasihat hukum kedua terdakwa secara terpisah.

Advertisement

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Saparudin Hasibuan tersebut digelar secara terpisah. Pertama kali digelar sidang dengan terdakwa Nova Zaenal, dan dilanjutkan oleh terdakwa Bernard Mamadao.

Penasihat hukum Nova Zaenal, Heru Buwono, menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU, terhadap kasus Nova. Keberatan pihak Nova tersebut didasari pertimbangan karena kerusuhan yang terjadi antar Nova Zaenal dengan Bernard Mamadao saat pertandingan Persis Solo melawan GU, 12 Februari 2009 lalu, masih dalam wewenang yurisdiksi PSSI.

“Sehingga kasus yang dialami Nova, tidak perlu sampai dengan ke persidangan cukup ditanggani Komdis PSSI. Terserah kepada pihak PSSI yang akan memberi sanksi kepada kedua pemain,” ujarnya dalam persidangan.

Advertisement

Lebih lanjut, Heru Buwono dalam pembacaan Pledoinya tersebut meminta agar majelis hakim memutuskan kliennya tidak bersalah dan membatalkan segala tuntutan yang selama ini ditunjukkan ke Nova Zaenal. “Dari fakta yang terdapat dipersidangan, melalui rekaman video yang ditunjukan di persidangan terdahulu, tidak terlihat Nova melakukan pemukulan ke Mamadao. Sehingga disimpulkan Nova tidak bersalah,” imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan, penasihat hukum Bernard Mamadou, Sutarto, menurutnya bahwa pedoman yang digunakan FIFA serta PSSI saat ini bersifat mengikat dalam setiap pertandingan. ” Sehingga jika terjadi kerusuhan dalam persidangan seharusnya ditanggani oleh PSSI, bukan persidangan,” jelasnya pada persidangan.

Dirinya juga berharap, agar tuntutan JPU dalam perkara ini terhadap kliennya batal. “Selain itu pengadilan juga berkewajiban merehabilitasi nama baik Mamadou,” ungkap Sutarto dalam persidangan.

Advertisement

m89

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif