News
Senin, 25 Januari 2010 - 14:57 WIB

SBY: Kebijakan Century tak bisa dipidana

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak meletakan kasus Bank Century dalam konteksnya saat itu. Saat itu kondisi darurat.

“Lantas debatnya sekarang apakah kebijakan bisa dipidanakan? Saya menilai the real policy tak bisa dipidanakan,” kata Presiden Yudhoyono di Markas Besar TNI Cilangkap, Senin (25/1).

Advertisement

Namun, lanjut dia, yang bisa dipidana adalah implementasi kebijakan, apakah ada hukum yang dilanggar.

“Harus jelas, sebab kalau kebijakan dipidanakan, tak ada ada yang berani ambil keputusan, yang jalankan sesuatu, karena bisa dipidanakan,” tambah SBY.

SBY berharap, sebagai kepala negara, agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Ada koridornya, ada UU yang mengatur.

Advertisement

“Tapi dalam Bank Century prosesnya cepat sekali. Silahkan cek dan selidiki, namanya keadaan darurat, bisa dijelaskan,” kata Yudhoyono.

Saat ini kasus Bank Century sedang dibicarakan di Dewan Perwakilan Rakyat. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century di DPR sore ini rencananya akan mengeluarkan hasil sementara pemeriksaan semua saksi yang sudah dihadirkan. Tim ahli Pansus Century sudah merumuskan pemetaan permasalahan.

“Kemarin tim ahli (Pansus) sudah melakukan rapat pemetaan permasalahan melihat lagi keterangan saksi yang telah didatangkan,” kata Ketua Pansus Century Idrus Marham.

Advertisement

Rencananya, Pansus akan mengeluarkan hasil sementara pengumpulan keterangan yang berasal dari seluruh pemeriksaan selama ini. Kendati demikian, Idrus belum bisa memastikan bahwa hasil sementara itu dapat diungkap ke publik.

vivanews/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif