News
Senin, 25 Januari 2010 - 16:13 WIB

Pemerintah kurangi pengangkatan tenaga honorer di 2010

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah akan mengurangi pengangkatan tenaga kerja honorer pada tahun 2010. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Everett Ernest Mangindaan, persentase penerimaan tenaga kerja honorer tersebut menurun dari 65% pada tahun 2005-2009 menjadi 30% untuk tahun ini.

Mangindaan menyatakan penurunan tersebut sehubungan telah diangkatnya sebagian besar tenaga kerja honorer menjadi pegawai tetap.

Advertisement

“Kita tidak mau aparatur negara kita tidak terkualifikasi juga. Kita butuh tenaga yang segar juga kan,” ujarnya usai Rapat Kerja Gabungan Komisi II, III, dan X DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (25/1).

Mangindaan memaparkan berdasarkan data Kementerian PAN, sejak 2005-2009 tenaga kerja honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai 899.196 orang dari 920.702 tenaga honorer yang ada di kantor pemerintahan.

Dengan demikian, Mangindaan mengharapkan pada 2010 ini, sekitar 70% tenaga kerja yang masuk berasal dari tenaga yang benar-benar baru. “MenPAN akan alokasikan 30% (untuk tenaga honorer) dari alokasi tenaga kerja nasional. Kita harapkan 70% tenaga segar,” ujarnya.

Advertisement

Kendati demikian, masih terdapat 104.000 tenaga kerja honorer yang berada di luar angka tersebut, yang telah mengajukan untuk pengangkatan pegawai tetap.

“Pengaduan itu yang menyusul, karena berkasnya hilang, terselip, atau tercecer sehingga tidak masuk dalam database,” ujarnya.

Adapun kriteria yang menyebabkan tenaga kerja honorer tidak diangkat menjadi pegawai tetap memnuhi persyaratan dalam PP No.43 dan No.48 di antaranya adalah tenaga honorer dari instansi swasta, dan melebihi umur maksimal 46 tahun.

Advertisement

Untuk yang belum diangkat, lanjut Mangindaan, pemerintah tetap akan memfasilitasi untuk pengangkatannya. Walaupun proses tersebut harus melalui seleksi berdasarkan kualifikasi Kementerian/Lembaga terkait.

“Seleksi tetap dilakukan, kita cari kualitas, kan sayang kalau kita punya aparatur yang tidak memenuhi kualifikasi. Jadi tidak semua diterima,” ujar Mangindaan.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif