Jakarta–Plt Ketua KPK Tumpak H Panggabean memastikan dana talangan Bank Century yang berasal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan milik negara. Hal ini menjawab kontroversi apakah dana tersebut masuk kategori keuangan negara atau bukan.
“Dana itu termasuk keuangan negara,” ujar Tumpak saat ditanya wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1). Tumpak hadir di DPR untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
Tumpak menambahkan, keyakinan dana LPS itu merupakan keuangan negara menggunakan patokan UU Tindak Pidana Korupsi. Keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara baik yang dipisahkan maupun tidak.
“Kalau menurut UU Tipikor iya. Tapi kalau menurut UU lain tidak tahu,” ujar Tumpak.
Ketika disinggung apakah ini berarti pemberian dana talangan itu merugikan keuangan negara, Tumpak mengelak.
“Kami belum temukan itu. Masih penyelidikan,” jawabnya.
Dalam RDP, anggota Komisi III Bambang Soesatyo mempertanyakan bagaimana pandangan KPK soal dana talangan yang berasal dari LPS itu. Bambang yang juga anggota Pansus Century menegaskan jika dana talangan tersebut adalah keuangan negara sehingga dia yakin hal ini merugikan keuangan negara.
dtc/fid