News
Senin, 25 Januari 2010 - 15:04 WIB

KPK: Uang LPS milik negara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Plt Ketua KPK Tumpak H Panggabean memastikan dana talangan Bank Century yang berasal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan milik negara. Hal ini menjawab kontroversi apakah dana tersebut masuk kategori keuangan negara atau bukan.

“Dana itu termasuk keuangan negara,” ujar Tumpak saat ditanya wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1). Tumpak hadir di DPR untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.

Advertisement

Tumpak menambahkan, keyakinan dana LPS itu merupakan keuangan negara menggunakan patokan UU Tindak Pidana Korupsi. Keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara baik yang dipisahkan maupun tidak.

“Kalau menurut UU Tipikor iya. Tapi kalau menurut UU lain tidak tahu,” ujar Tumpak.

Ketika disinggung apakah ini berarti pemberian dana talangan itu merugikan keuangan negara, Tumpak mengelak.

Advertisement

“Kami belum temukan itu. Masih penyelidikan,” jawabnya.

Dalam RDP, anggota Komisi III Bambang Soesatyo mempertanyakan bagaimana pandangan KPK soal dana talangan yang berasal dari LPS itu. Bambang yang juga anggota Pansus Century menegaskan jika dana talangan tersebut adalah keuangan negara sehingga dia yakin hal ini merugikan keuangan negara.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif