News
Senin, 25 Januari 2010 - 14:05 WIB

KPK hati-hati tangani kasus Bank Century

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan serius dalam menangani kasus Bank Century. Penanganan kasus ini masih dalam penyelidikan. KPK pun tidak mau gegabah dan berusaha hati-hati dalam menangani kasus ini.

“Kami masih melakukan pendalaman dan belum dapat disimpulkan. Secara intensif dan hati-hati,” ujar Wakil Ketua Bidang Penindakan Chandra Hamzah dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1).

Advertisement

Chandra menambahkan saat ini penanganan kasus Bank Century masih dalam tahap penyelidikan. Untuk meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan KPK sangat hati-hati dan terikat dengan UU Tipikor yang mensyaratkan memiliki dua alat bukti.

“Sesuai UU Tipikor 30/2002 KPK harus memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk naik ke penyidikan,” paparnya.

Dijelaskan Chandra, KPK mulai melakukan penyelidikan kasus Bank Century setelah menerima laporan investigasi BPK atas kasus Century pada 27 November 2009. Kemudian pada 8 Desember 2009, KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan. Setelah itu KPK melakukan kordinasi dengan auditor BPK dan Bapepam LK untuk mengumpulkan data.

Advertisement

“Kami masih terus memintai keterangan pihak-pihak yang terkait,” tandasnya.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif