Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk memprioritaskan pemberian izin kepada penduduk setempat yang akan melakukan pendirian minimarket.
Hal ini bertujuan untuk mendorong perkembangan minimarket yang dimiliki masyarakat setempat dimana minimarket itu berada.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menjelaskan, ketentuan ini merupakan bagian dari penjabaran Perpres No.112 tahun 2007 mengenai penataan dan pembinaan pasar tadisional, pusat perbelanjaan, dan toko moderen. Permendag No.53 tahun 2008 pedoman pengaturan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan.
“Pemerintah daerah wajib memprioritaskan pemberian izin minimarket kepada penduduk setempat,” kata Mari dalam acara rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1).
Mari juga mengatakan, bagi calon investor minimarket yang berdomisili tidak sesuai dengan lokasi dimana minimarket akan dibangun, tidak menjadi prioritas atau mendapat prioritas berikutnya untuk diberikan izin.
“Apabila kebijakan ini diterapkan konsisten, akan mendorong pelaku usaha untuk tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling mempekuat, serta saling menguntungkan,” ucap Mari.
Menurutnya keberadaan minimarket tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap keberadaan pasar tradisional, karena dari sisi jumlah dan jenis produk barang dijual berbeda dibandingkan pasar tradisional.
“Pemerintah kabupaten/kota perlu memperhatikan tingkat kejenuhan sektor ritel di wilayahnya sebelum memberikan izin pendirian izin toko moderen termasuk minimarket,” seru Mari.
dtc/isw