News
Minggu, 24 Januari 2010 - 15:24 WIB

PKB Gus Dur akan gugat 3 partai

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–3 partai akan digugat terkait penggunaan aset negara. Pihak penggugat yakni PKB Gus Dur, dan yang digugat Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan PPP. Gugatan terkait kepemilikan gedung 3 partai tersebut.

“Kita ingin melanjutkan amanat beliau (Gus Dur) bahwa ketiga parpol tadi tidak memiliki klasifikasi penerimaan hibah dan kepemilikan aset-aset milik negara,” ujar Ketua Advokasi bidang Hukum dan HAM PKB versi Gus Dur, Ikhsan Abdullah.

Advertisement

Hal itu dikatakan Ikhsan di kantor DPP PKB versi Gus Dur, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (24/1).

Kepemilikian gedung kantor maupun sekretariat ketiga parpol tersebut dinilai tidak adil. Oleh karenanya, ketiga parpol tersebut juga seharusnya tidak berhak memperoleh pengesahan sebagai badan hukum bagi syarat untuk mengikuti pemilu.

“Aset itu dijumlahkan keseluruhannya bisa mencapai puluhan triliun. Kita ingin mendapatkan keadilan yang setara,” jelasnya.

Advertisement

Ikhsan menambahkan, alasan pengajuan gugatan pada dasarnya dilandasi oleh dasar hukum UU No 31 Tahun 2002 tentang partai politik. Gugatan akan diajukan pada Rabu tanggal 27 Januari di PN Pusat.

Gugatan serupa sebelumnya pernah diajukan oleh beberapa partai pada 2004 di PN Pusat namun ditolak oleh pengadilan. Penolakan karena penggugat tidak lengkap antara lain oleh PAN, PKB, PBR, PKS, PNBK, dan PNI Marhaenisme.

“Saya akan mengajukan kembali apakah clash action atau gugatan partai politik. Kalau perlu dua-duanya kita ajukan,” jelasnya.

Advertisement

Dalam jumpa pers tersebut hadir pula Ketua DPP PKB versi Gus Dur Misbah Hidayat dan wakil sekjen DPP PKB Hermawi Taslim.

dtc/fid

Advertisement
Kata Kunci : Gugat PKB Gus Dur
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif