News
Sabtu, 23 Januari 2010 - 18:04 WIB

Reformasi hukum dan peradilan masih lambat

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta-– Pakar hukum tata negara Prof Dr Jimly Asshidiqie SH pada orasi ilmiah di Universitas Jayabaya, Jakarta, Sabtu (23/1), menyatakan reformasi hukum dan peradilan masih terseok-seok.

“Lembaga penegakan hukum dan peradilan belum berubah secara mendasar mengikuti langgam perubahan di bidang politik dan ekonomi,” katanya pada orasi bertema “Membangun Negara Hukum”.

Advertisement

Pada acara yang dirangkai dengan pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Jayabaya 2009-2014 itu, Jimly mengatakan pembaruan hukum sudah berjalan 11 tahun terakhir ini namun  dilakukan sepotong-sepotong tanpa peta jalan yang jelas.

“Akibatnya perubahan sistem norma hukum belum menghasilkan kinerja negara hukum yang ideal,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Advertisement

“Akibatnya perubahan sistem norma hukum belum menghasilkan kinerja negara hukum yang ideal,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Jimly menambahkan pembentukan berbagai peraturan perundang- undangan baru juga belum tersosialisasikan sehingga pelaksanaannya terkendala.

Pembentukan lembaga-lembaga baru, katanya, juga mengakibatkan tumpang tindih dan belum berhasil menempatkan diri secara tepat dalam sistem kenegaraan baru.

Advertisement

“Lihatlah bagaimana kasus Bibit dan Chandra memberi tahu mengenai kebobrokan penegakan hukum. Lihat pula kasus istana dalam penjara yang melibatkan Artalyta,” kata Jimly mencontohkan.

Jimly yang disebut-sebut masuk dalam Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengusulkan sistem peradilan dievaluasi dan diubah secara mendasar agar proses dan produknya menjamin keadilan.

Menurut Jimly, sebaiknya diadakan “sistem kamar” dalam penanganan perkara, tidak lagi sistem majelis.

Advertisement

Dengan sistem kamar, katanya, perkara pidana, perdata umum, bisnis, agama, tata usaha negara, dan militer, dapat ditangani secara profesional oleh hakim yang memang menguasai bidang hukum terkait.

Aparat penegak hukum perlu direformasi secara mendasar, katanya.

“Polisi harus mengubah wataknya menjadi organisasi sipil, jangan lagi militeristik. Kejaksaan dan KPK harus bertindak sebagai lembaga penegak keadilan bukan sekadar penegak peraturan,” katanya mencontohkan.

Advertisement

Sementara itu Ketua Umum DPP Ikatan Alumni Universitas Jayabaya Bursah Zarnubi mengutip pendapat pakar hukum Satjipto Rahardjo bahwa perlu pembaruan hukum secara progresif.

“Terpenting adalah mewujudkan keadilan, membentuk tatanan, kaidah, dan perilaku baru yang menegakkan hukum,” kata Bursah yang juga Ketua Umum DPP Partai Bintang Reformasi.

ant/isw

Advertisement
Kata Kunci : Peradilan Reformasi Hukum
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif