News
Jumat, 22 Januari 2010 - 16:55 WIB

Polri tetapkan F tersangka pembobol ATM

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim penyidik Mabes Polri menetapkan orang berinisial F sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada sejumlah bank nasional.

“F sudah ditetapkan tersangka dan terkait kasus pembobolan di Bali,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/1).

Advertisement

Ito menuturkan F merupakan pemain pembobolan ATM yang sudah lama beroperasi dan diduga kuat terkait kasus pencurian sejumlah rekening nasabah bank di Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim sekaligus ketua tim penyelidikan, Brigjen Pol. Radja Erizman menuturkan polisi sudah mengamankan F di Jakarta.

Erizman menjelaskan F terkait pembobolan ATM di Bali karena modus operandinya sama sehingga terindikasi dalam sindikat yang sama.

Advertisement

Selain menahan F, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 23 juta, komputer, beberapa jenis kartu ATM dan perangkat skimmer.

Skimmer adalah alat perekam data kartu ATM magnetik secara ilegal untuk menggandakan kartu ATM, lengkap beserta kamera yang berfungsi mencuri kode rahasia pengguna kartu penarikan uang tunai.

Erizman menambahkan jaringan yang tergabung dengan sindikat F diduga kuat pernah ditangkap sebelumnya pada kasus yang sama.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif