News
Jumat, 22 Januari 2010 - 18:47 WIB

BI tolak audit kredit macet Bank Bukopin

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Bank Indonesia (BI) menolak menghitung besarnya kerugian negara dalam kasus kredit macet PT Agung Prima Lestari (APL) di Bank Bukopin.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) telah melakukan penolakan.

Advertisement

“Kita sekarang lagi mengkaji. Kita minta bantuan Bank Indonesia (BI), BI juga menolak,  mereka menganggap tidak berkepentingan untuk menghitung,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendi, di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (22/1).

Menurut Marwan, Kejagung meminta BI untuk menjelaskan kerugian yang diperkirakan mencapai hingga Rp 76 miliar tersebut apakah termasuk kerugian negara.

“Kita minta untuk menentukan apakah kerugian itu uang negara atau bukan. Kemudian juga apakah jumlahnya sekian itu (Rp 76 miliar),” terangnya.

Advertisement

Marwan menjelaskan, kerugian yang mencapai Rp 76 miliar tersebut hanya berdasarkan perhitungan total loss dari pihak Kejagung. Meski menolak, Marwan tidak menilai BI telah menghambat kerja Kejagung.

“Saya tidak bilang menghambat hanya ogah doang,” kata Marwan.

Marwan menambahkan, kalau kejaksaan telah melimpahkan 1 dari 11 tersangka kredit macet. Satu tersangka berasal dari pihak luar Bank Bukopin. “Kemarin saya sudah peritahkan, limpahkan saja dulu (tersangka) swastanya,” tandasnya.

Advertisement

Kasus kredit macet ini bermula saat tersangka berinisial GN bekerjasama dengan Bulog untuk pengadaan Drying Center atau alat pengeringan gabah di divisi regional (Divre) Bulog Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

GN mengadakan 45 unit Drying Center dengan perjanjian selama tiga tahun.

Bank Bukopin yang menjadi bank pemberi kredit bagi pengadaan Drying Center itu, berbuat teledor. Kredit yang akhirnya macet ternyata tidak disertai jaminan. Setelah dilacak, APL bukan pula perusahaan yang valid, sebab kantornya fiktif.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif