News
Jumat, 22 Januari 2010 - 14:48 WIB

23 Perda penghambat koperasi akan dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Sebanyak 23 Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat pertumbuhan koperasi dan tidak sinkron dengan aturan perundangan di atasnya segera dicabut.

“Dalam program kerja 100 hari, kami sudah evaluasi 60 Perda dan yang diusulkan untuk dicabut sebanyak 23 Perda,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Untung Tri Basuki, di Jakarta, Jumat.

Advertisement

Ia mengatakan, ke-23 Perda tersebut dicabut karena hampir seluruhnya tidak sinkron dengan peraturan perundangan di atasnya.

Hasil evaluasi menunjukkan hampir semua dari 23 Perda yang diusulkan untuk dicabut itu mengatur kewajiban membayar retribusi bagi koperasi dan UKM.

“Pada umumnya, semua Perda itu menyangkut pungutan retribusi terhadap koperasi dan UKM,” katanya.

Advertisement

Evaluasi terhadap Perda penghambat koperasi dan UKM menjadi salah satu program 100 hari kerja Kemeneg KUKM.

Pihaknya menerima usulan dari berbagai pihak sebanyak 160 Perda yang harus dievaluasi dalam 100 hari kerja. “Sampai saat ini kita sudah evaluasi seluruhnya dan hanya 23 Perda yang kami usulkan untuk dicabut,” kata Untung.

Sepanjang 2005-2009, pihaknya sudah mengusulkan pembatalan terhadap 211 Perda dari 400 Perda yang dievaluasi. Dari jumlah itu sebanyak 79 Perda sedang dibahas di Departemen Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Dan Perda yang sudah dibatalkan sebanyak 63 Perda,” katanya.

Untung mengatakan, perda-perda yang telah disetujui untuk dicabut itu akan diteruskan ke daerah masing-masing untuk disosialisasikan.

Advertisement

“Memang tidak mudah untuk mencabut Perda dan setelah dicabut itu kita harus tetap melakukan monitoring,” katanya.

Ia mengatakan, proses pembatalan Perda dimulai dari evaluasi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM.

Perda yang dievaluasi meliputi retribusi pengesahan, pengubahan anggaran dasar koperasi, retribusi izin pembukaan kantor cabang koperasi, retribusi pendaftaran ulang anggaran dasar koperasi, retribusi izin usaha dan retribusi izin permohonan kredit.

Perda-perda tersebut berhubungan dengan retribusi sehingga terlebih dahulu diusulkan ke Kementerian Keuangan yang kemudian merekomendasikan kepada Departemen Dalam Negeri.

Advertisement

Sedangkan perda-perda lain yang menyangkut pembatasan masa berlaku SITU, pembatasan masa berlaku SIUP, pendaftaran ulang anggaran dasar koperasi dan pengaturan pembagian sisa hasil usaha koperasi diusulkan langsung oleh Kemeneg KUKM kepada Departemen Dalam Negeri.

“Setelah itu baru bisa dilakukan pembatalan Perda,” katanya.

Pihaknya bertekad untuk menjalin kerja sama dengan instansi yang paling erat kaitannya yaitu Depdagri dan Kemenkeu. Dua hal yang selama ini dinilai mengganjal pertumbuhan koperasi yakni pungutan retribusi dan pendirian badan hukum koperasi.

Ia mengatakan Perda tidak seharusnya melakukan pungutan terhadap izin mendirikan koperasi dan pengesahan koperasi, hanya sekali dari Kemeneg KUKM.

Advertisement

Perda-perda yang dibatalkan tersebar di beberapa daerah misalnya Perda Kabupaten Ponorogo nomor 8 tahun 2005 tentang retribusi izin bidang perindustrian, perdagangan, dan koperasi. Perda itu dibatalkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2008 tentang pembatalan perda dimaksud.

Selain itu Perda Kabupaten Donggala nomor 42 tahun 2001 tentang retribusi tanda daftar gudang yang dibatalkan dengan Keputusan Mendagri nomor 24 tahun 2009. Perda Kabupaten Manokwari nomor 6 tahun 2006 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol juga dibatalkan berdasar Keputusan Mendagri nomor 17 tahun 2009.

Contoh lain adalah Perda Nomor 7 tahun 2003 Tentang Pungutan Status Badan Hukum dan Retribusi di Makassar dan Perda Nomor 24 tahun 2001 Perihal Retribusi Pelayanan dan Perizinan Koperasi.

Di Makasar misalnya pungutan terkait dengan pendirian koperasi mencapai Rp950 ribu di antaranya status badan hukum Rp550 ribu, perubahan anggaran dasar Rp300 ribu, pendaftaran ulang per tahun Rp150 ribu.

Pungutan tersebut belum termasuk dana pembinaan koperasi yang ditetapkan sebesar 25 persen dari SHU (Sisa Hasil Usaha) bersih per tahun. Padahal, SHU itu sepenuhnya milik koperasi dengan tiga kewajiban yakni untuk dana cadangan, disisihkan untuk pendidikan, dan disetor pada anggota.

Kalau ke tiga kewajiban tersebut telah terpenuhi maka sisa SHU itu diserahkan kepada anggota koperasi.

Advertisement

Kasus lain terjadi di Kabupaten Bandung, retribusi dan pengenaan pajak koperasi mencapai lebih dari Rp500 ribu di antaranya untuk izin pembukaan cabang Rp250 ribu, daftar ulang koperasi terkait dengan jumlah aset berkisar Rp25 ribu hingga Rp250 ribu.

ant/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif