News
Kamis, 21 Januari 2010 - 23:57 WIB

Sidang Buku Ajar, Pengacara konfrontasikan keterangan Qomaruddin

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)-
-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar dengan terdakwa Pradja Suminta menghadirkan anggota tim anggaran Pemkot Solo yang ikut membahas rancangan APBD 2003, Kamis (21/1).

Dua saksi yang datang yaitu mantan Kepala Dispenda Sony Sumarsono dan mantan Kepala Bawasda Mulyanto. Dalam persidangan itu, penasihat hukum Pradja, YB Irpan SH mengkonfrontasi keterangan dari mantan Sekda Solo Qomaruddin yang menjadi ketua tim anggaran dengan keterangan dari dua saksi itu mengenai usulan proyek pengadaan buku ajar.

Advertisement

Irpan mengkonfrontasi mengenai keterangan Qomaruddin yang mengatakan tidak mengetahui usulan proyek itu. “Kalau menurut saya kurang lazim kalau tidak tahu usulan anggaran,” ungkap Sony di depan persidangan yang dipimpin Saparudin Hasibuan SH.

Irpan mengatakan, anggota tim anggaran fokus pada bidangnya masing-masing dan seharusnya ketua tim anggaran mengetahui soal usulan anggaran. Irpan menegaskan, pihaknya akan menggali keterangan itu apakah ada keterangan palsu yang diberikan di persidangan.

“Kami akan kumpulkan bukti karena ada indikasi memberikan keterangan palsu dari ketua tim anggaran. Saksi bilang itu tidak lazim,” ungkap Irpan di sela-sela persidangan.

Advertisement

Dalam persidangan itu, majelis hakim, jaksa dan penasihat hukum banyak mencecar saksi mengenai proses penyusunan APBD 2003 termasuk usulan proyek buku ajar. Awalnya, Sony mengaku, dalam rancangan APBD 2003 proyek buku ajar tidak ada.

Dia mengatakan, tim anggaran melakukan pembahasan dan proyek buku ajar tidak ada dalam rancangan APBD 2003. Namun, lanjut dia, di dalam APBD yang telah disahkan sudah ada proyek itu dan hal itu tidak lazim terjadi.

Sony mengaku tidak tahu pada saat pembahasan di mana proyek itu muncul. Namun, keterangan dari Sony yang mengatakan proyek itu tidak muncul dalam rancangan APBD dimentahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) W Darmawan SH.

Advertisement

Jaksa menunjukkan barang bukti berupa konsep APBD, nota keuangan walikota dan APBD 2003 yang telah disahkan. Dalam konsep APBD, anggaran proyek itu telah muncul dengan anggaran senilai Rp 12,5 miliar. “Setelah melihat itu (barang bukti) berarti sudah muncul di konsep dan RAPBD. Yang jelas sebagaai dinas pendapatan kami memang fokus mengurusi soal pendapatannya itu,” kata dia.

Masalah usulan proyek pengadaan buku ajar menjadi fokus dalam persidangan itu. Sebab, pihak Disdikpora membantah telah mengusulkan proyek itu. Pradja menegaskan, dirinya tidak pernah mengusulkan proyek pengadaan buku ajar dalam APBD 2003.

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif