News
Kamis, 21 Januari 2010 - 15:04 WIB

Rugikan negara Rp 926 miliar, penambangan gambut Sinar Mas dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Kehutanan menghentikan kegiatan penambangan anak usaha Sinar Mas Group PT Arara Abadi karena menimbulkan kerugian negara Rp 926 miliar.

Pasalnya hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kegiatan manajemen hutan Arara Abadi, menemukan adanya kegiatan eksploitasi penambangan gambut, di kawasan hutan Kabupaten Siak, Provinsi Riau tanpa adanya izin dari Menteri Kehutanan.

Advertisement

Demikian dikatakan oleh Anggota IV BPK bidang Sumber Data Alam, Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, Ali Masykur Musa ketika ditemui di Kantornya, Gedung BPK Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (21/1).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Menteri Kehutanan telah menghentikan kegiatan penambangan yang dilakukan Arara Abadi pada bulan Desember 2009 kemarin,” ujar Ali Masykur.

Karena tidak ada izin dari Menteri Kehutanan tersebut, Ali Masykur menegaskan Arara Abadi telah melanggar ketentuan UU Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Advertisement

“Akibat dari pelanggaran tersebut adalah adanya potensi kerusakan hutan dan terdapat potensi tidak dibayarkannya Iuran Hasil Hutan (IHH)/Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) senilai Rp 924,1 miliar dan Dana Reboisasi (DR) senilai Rp 1,9 miliar pada areal tambang seluas 573,65 Ha,” papar Ali.

Untuk diketahui Arara Abadi merupakan salah satu anak usaha Sinar Mas Group yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HIT). Arara Abadi selama ini menyuplai bahan baku kayu jenis akasia ke induk perusahaannya PT Indah Kiat Pulp and Paper.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dihentikan Sinar Mas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif