News
Kamis, 21 Januari 2010 - 18:48 WIB

Opname di RS, Slamet batal bersaksi di sidang Buku Ajar

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)-
-Mantan Walikota Solo Slamet Suryanto yang sedianya dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar Solo dengan terdakwa Pradja Suminta batal bersaksi, Kamis (21/1).

Hal itu terjadi karena Slamet Suryanto dirawat di RSUD Dr Moewardi Solo sejak 11 Januari 2010 lalu. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) W Darmawan SH, pihaknya sebenarnya telah melayangkan surat panggilan untuk mantan orang nomor satu di Solo itu. “Tidak hadir karena sakit. Ada surat dari pihak rumah sakit yang dilampirkan,” ungkap Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Advertisement

Surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh Prof Dr Aris Sudiyanto dari RSUD Dr Moewardi Solo itu menyebutkan, Slamet dirawat di bangsal Cendana 2 sejak 11 Januari lalu. Selain surat keterangan dari dokter, istri Slamet, Endang Slamet Suryanto juga melayangkan surat.

Di dalam surat itu dinyatakan, Slamet tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi buku ajar karena sedang di rawat di RS.

Slamet menjadi salah satu pihak yang diduga mengetahui secara persis mengenai proyek buku ajar senilai Rp 10,8 miliar dan telah merugikan keuangan negara Rp 3,7 miliar.

Advertisement

dni

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Obname Slamet Suryanto
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif