News
Kamis, 21 Januari 2010 - 14:14 WIB

Kejagung: Berkas Hesyam dan Rafat sudah P-21

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus dugaan pelarian uang Bank Century ke luar negeri sebesar Rp 13 triliun dengan tersangka Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century), sudah lengkap atau P21.

“Kejagung sudah menyelesaikan program 100 hari (Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II)), yakni, penyidikan kasus dua tersangka yang masih buron dan sekarang sudah dinyatakan P21,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis (21/1).

Advertisement

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelarian uang Bank Century ke luar negeri.

Rencananya Kejagung akan mengenakan pasal berlapis terhadap kedua tersangka yang sampai sekarang masih buron, yakni, pelarian uang dan pencucian uang.

Ia mengatakan untuk selanjutnya berkas tersangka kasus Bank Century tersebut, segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secara in absentia.

Advertisement

“Segera berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, katanya.

Kendati demikian, pihaknya sampai sekarang masih menunggu penyerahan berkas pencucian uang terhadap kedua tersangka tersebut dari Mabes Polri.

“Nantinya kedua tersangka itu akan dikenalkan pasal berlapis, yakni, pelarian uang Bank Century dan pencucian uangnya,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan belum diserahkannya berkas pencucian uang dari Mabes Polri itu, tidak akan menghambat penyelesaian target program 100 hari KIB II.

“Pasalnya di Kejagung sendiri penyidikan kasus itu, sudah selesai,” katanya.

Sebelumnya, Jampidsus optimistis kasus kedua tersangka itu dapat diajukan ke pengadilan pada akhir Januari 2009 secara in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa -red).

“Karena kasusnya masuk dalam program 100 hari (Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II),” katanya.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Century Kejagung P-21
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif