Soloraya
Kamis, 21 Januari 2010 - 17:15 WIB

Dianaktirikan, guru swasta Solo mengadu ke Dewan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Karyawan Swasta Indonesia (PGKSI) Solo, mengadu ke DPRD setempat, Kamis (21/1).

Mereka mengadu lantaran hingga saat ini masih merasa dianaktirikan dalam setiap kebijakan termasuk soal kesejahteraan para tenaga pendidik.

Advertisement

“Kami ke DPRD untuk mendapatkan dukungan mengenai rencana kami untuk mengawasi revisi rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang kami anggap menjadi reinkarnasi PP No 48/2005. Dalam PP 48, keberadaan tenaga honorer swasta atau guru swasta tidak diakui sebagai tenaga honorer. Oleh karenanya, kami akan berangkat ke Jakarta untuk membahas hal itu,” kata Ketua PGKSI, Asmuni, di ruang Komisi IV DPRD Solo, Kamis (21/1).

Mereka ditemui jajaran Komisi IV yang dipimpin ketuanya, Zaenal Arifin. Asmuni mengeluh, selama ini, keberadaan guru swasta masih tidak diperhatikan. Termasuk soal kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap keberadaan tenaga pendidik itu.

Dia memberi contoh soal keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) No 52/2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS. Peraturan tersebut diperuntukkan bagi para guru PNS yang belum lulus sertifikasi. Mereka mendapatkan tambahan senilai Rp 250.000 per bulan per guru.

Advertisement

haa

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif