Jakarta–Pemerintah akan lebih membuka peluang investor asing untuk masuk ke sektor industri perfilman melalui pengaturan daftar negatif investasi (DNI).
“Perfilman menjadi lebih terbuka, ada beberapa yang diperbolehkan, asing bisa ikut,” kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik seusai rapat di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Rabu (20/1).
Ketika ditanya apakah production house (PH) bisa masuk ke Indonesia, Wacik mengatakan, asing bisa masuk dalam pemrosesan film.
“Tidak (bukan PH), itu untuk memproses film misalnya untuk dubbing. Itu boleh sebagian dikerjakan oleh asing,” katanya.
Ketika ditanya berapa persen asing boleh masuk, Wacik mengatakan, ada di Peraturan Presiden yang akan mengatur, namun tadinya sama sekali tidak boleh masuk.
Sementara itu untuk sektor pariwisata, Wacik mengatakan, di sektor itu tidak banyak perubahan yang dilakukan.
“Travel agent tetap tidak boleh masuk karena banyak orang Indonesia yang bisa, jadi tetap tertutup. Yang orang Indonesia bisa tidak perlu asing. Kalau orang Indonesia tidak bisa, baru orang asing,” katanya.
Sementara itu mengenai pembentukan Badan Promosi Pariwisata, Wacik mengatakan, saat ini sedang dibentuk dua tim yaitu tim pelaksanaan UU Pariwisata dan tim Pelaksanaan UU Perfilman.
ant/fid