News
Rabu, 20 Januari 2010 - 14:47 WIB

Lemah, Herman sarens dirawat di RS Mitra Kemayoran

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Brigjen TNI (Purn) Herman Sarens Sudiro, yang diduga menguasai aset TNI secara ilegal, kini dirawat di Rumah Sakit Mitra Kemayoran, sehingga belum bisa dihadirkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Juru bicara TNI Marsekal Sagom Tamboen di Jakarta, Rabu mengatakan, setelah pemeriksaan kesehatan oleh tim medis TNI pada Selasa (19/1), yang bersangkutan langsung dibawa ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang kurang baik.

Advertisement

“Menurut tim dokter, beliau kesehatannya belum memungkinkan untuk menjalani persidangan. Jadi, semalam langsung dibawa ke rumah sakit,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Mayjen TNI Subagdja Djiwapraja ketika dikonfirmasi mengatakan, karena usianya yang telah lanjut Herman Sarens mengidap beberapa penyakit antara lain jantung.

“Karenannya, agar dapat menghadiri persidangan dengan prima beliau dirawat dulu di rumah sakit,” ungkapnya.

Advertisement

Selama dirawat di rumah sakit Mitra Kemayoran, Herman dijaga oleh beberapa personel Pomdam Jaya.

“Pihak keluarga tidak mau diganggu, dan tidak memperbolehkan siapa pun yang tidak berkepentingan untuk menjenguk. Wartawan juga dilarang,” kata Subagja.

Brigjen TNI (pur) Herman Sarens terakhir menjabat sebagai Komandan Korps Markas Hankam/ABRI. Semasa aktif tersebut, Herman diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Advertisement

Kasus hukum yang menimpa Herman Sarens berawal dari kepemilikan tanah seluas 29.085 meter persegi di Jalan Warung Buncit Raya No 301 Jaksel, yang merupakan lahan yang terdaftar sebagai Inventaris Kekayaan Negara yang pengelolaannya diserahkan pada TNI.

Terkait itu, yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil Oditurat Militer Tinggi (Odmilti) II Jakarta untuk hadir dalam persidangan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta.

Namun, hingga pemanggilan ketiga pada 5 Maret 2009 yang bersangkutan selalu menghilang tanpa keterangan resmi. Herman Sarens akhirnya dipanggil paksa Odmilti II pada 18 Januari 2010.

ant/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif