News
Rabu, 20 Januari 2010 - 19:18 WIB

KPU ajukan persetujuan penghapusan logistik Pemilu 2009

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - internet

Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan
persetujuan pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk menghapus sisa perlengkapan pemungutan suara atau logistik Pemilu 2009.

Wakil Kepala Biro Logistik KPU Boradi, di Jakarta, Rabu (20/1), mengatakan, KPU telah melayangkan surat permintaan persetujuan tersebut dan saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan.

Advertisement

“Kita mengajukan retensi, rekomendasi penghapusan ke Arsip Nasional, karena kalau formulir atau surat suara yang telah digunakan akan masuk sebagai dokumen negara,” katanya.

Ia menjelaskan, ada beberapa dokumen yang tetap harus disimpan sebagai dokumen negara seperi Daftar Calon Tetap (DCT). DCT tersebut akan digunakan jika ada penggantian antar waktu di kemudian hari.

Sedangkan untuk surat suara, KPU telah memerintahkan KPU di daerah untuk menyimpan tiga macam suara yakni surat suara yang benar dalam pemberian tanda pilihan, surat suara yang salah dalam pemberian tanda pilihan, dan surat yang belum dipakai.

Advertisement

Masing-masing tiga lembar surat suara itu untuk setiap daerah pemilihan pada pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta pemilu presiden dan wapres. Surat tersebut akan
disimpan sebagai arsip pemilu 2009.

Boradi mengatakan, surat suara yang tidak terpakai akan dilelang karena masih memiliki nilai jual. Hasil penjualan kertas sisa akan
disetor ke kas negara.

“Mereka yang beli nanti uangnya langsung setor ke kas negara. Jadi tidak digunakan untuk kegiatan KPU, tapi langsung disetor ke kas
negara,” katanya.

Advertisement

Selain surat suara, beberapa jenis formulir juga disimpan sebagai arsip sampai dengan pemilu yang akan datang.

Sementara sisa logistik lainnya dapat dihapuskan dengan mengikuti tata cara seperti yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 75 Tahun 2009 tentang penghapusan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya sebagai barang milik negara di KPU.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif