News
Selasa, 19 Januari 2010 - 18:55 WIB

Pemprov Jateng usulkan cabut 4 Perda ke DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Memasuki awal tahun 2010, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng diketahui telah mengajukan usulan  pencabutan beberapa Peraturan Daerah (Perda) kepada Badan Legislasi DPRD Jateng.

Anggota Badan Legislasi DPRD Jawa Tengah (Jateng), Muh Haris ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya usulan pencabutan Perda itu.

Advertisement

“Biro Hukum Pemprov Jateng telah mengajukan usulan pembatalan sebanyak empat Perda pada rapat Badan Legislasi Dewan,” katanya seusai rapat tertutup Badan Legislasi Dewan di Gedung DPRD Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (19/1).

Empat Perda tersebut, jelas Haris masing-masing Perda Jateng Nomor  9 tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Parpol). Perda Jateng Nomor  3 tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kebupaten/Kota di Provinsi Jateng. Perda Nomor 21 tahun 2002 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng.

Serta Parda Jateng Nomor 7 tahun 1976 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jateng.

Advertisement

Alasan pencabutan Perda itu, menurut Haris karena telah ada payung hukum yang lebih tinggi yakni Undang-Undang dan Peraturan Menteri.

“Badan Legislasi nantinya memproses usulan pencabutan Perda ini. Bila disetujui hasilnya disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan ketetapan pada rapat paripurna Dewan,” papar Haris.

oto

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Cabut Dprd Perda
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif