Soloraya
Selasa, 19 Januari 2010 - 03:36 WIB

Kasus penyimpangan KONI mandek, pelapor bawa ke Satgas mafia hukum

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Wonogiri (Espos)–
Kecewa dengan hasil ekspose kasus dugaan penyimpangan dana KONI yang menyimpulkan kasus itu sebagai penyimpangan administrasi belaka, Abraham Nusantara, selaku pelapor, berniat membawa kasus yang menyeret Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setya Nugraha sebagai tersangka itu ke satuan tugas (Satgas) anti mafia peradilan.

Ditemui wartawan, Senin (18/1), Bram, sapaan akrabnya mengungkapkan, dirinya sangat kecewa dengan hasil ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang itu. Menurutnya ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab berkaitan dengan kasus itu.

Advertisement

Pertanyaan dimaksud, kata Bram, antara lain, apakah dibenarkan jika sisa bantuan keuangan yang diberikan oleh Pemkab ke pihak ketiga, dalam hal ini KONI, tidak dikembalikan ke pemerintah? Lalu apakah dibenarkan, dana yang diberikan ke pihak ketiga itu tidak dilaporkan penggunaannya? Bukti-bukti menunjukkan penggunaan bantuan keuangan kepada KONI pada 2006 itu, tidak ada laporan pertanggungjawabannya.

“Lalu soal ekspose itu sendiri, secara normatif kalau nilai penyimpangannya di bawah Rp 2,5 miliar, merupakan kewenangan Kejari. Tapi mengapa harus dilakukan ekspose ke Kejakti segala? Ini ada apa?” tanyanya.

Lebih lanjut, Bram mengungkapkan, jika surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) dari Kejakti atas kasus tersebut benar-benar keluar, dia siap meneruskan kasus itu ke Satgas anti mafia peradilan di Jakarta. Dia juga akan menempuh pra peradilan jika penyidikan kasus itu benar-benar dihentikan.
Bram yakin masih ada celah hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Advertisement

Sebab, menurut pendapatnya, jika sejak awal, dari fakta yang diungkapnya itu kemudian muncul tersangka, seharusnya kasus itu ada tindaklanjutnya.

“Secara pribadi saya tidak punya masalah dengan Saudara Wawan. Saya hanya tidak setuju dengan pengelolaan keuangan di KONI yang menyimpang. Saya juga tidak mempermasalahkan apakah Saudara Wawan nantinya bebas atau tidak. Tapi keputusan bebas atau tidak, mestinya diputuskan lewat pengadilan, bukan dari hasil ekspose,” jelas Bram.

Terpisah, Kajari Wonogiri, Sukaryo, saat ditemui mengungkapkan, pihaknya sudah berjuang sangat keras dalam ekspose itu agar kasus itu bisa dilanjutkan sebagai kasus tindak pidana korupsi.

Advertisement

shs

Advertisement
Kata Kunci : KONI Satgas Mafia Hukum
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif