News
Selasa, 19 Januari 2010 - 16:31 WIB

Bongkar bangunan bersejarah tanpa izin, Pemkot hentikan paksa

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Salatiga (Espos)–
Pembongkaran bangunan eks-Kodim 0714/Salatiga yang dilakukan PT NV Yogyakarta diduga belum mengatongi izin dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) nyata  berbuntut panjang.

Akibatnya Pemkot Salatiga berencana menghentikan paksa pembongkaran jika pemilik melanjutkan pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut yang sementara terhenti.

Advertisement

Sementara kepolisian setempat mulai melangkah untuk menyelidiki kasus yang telah menjadi perhatian publik Salatiga. Polisi mulai mengumpulkan data-data untuk memastikan bangunan eks-Kodim tersebut masuk daftar BCB sesuai regulasi yang ada. Jika akhirnya pembongkaran bangunan itu menyalahi aturan, maka proses hukum berlanjut.

Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Agus Rudiyanto, menyebutkan sejauh ini Walikota John Manuel Manoppo belum memberikan izin pembongkaran bangunan utama eks-Kodim tersebut kepada pemilik. Izin pembongkaran yang diberikan hanya bagi bangunan pendukung yang berada di sayap bangunan utama.

Advertisement

Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Agus Rudiyanto, menyebutkan sejauh ini Walikota John Manuel Manoppo belum memberikan izin pembongkaran bangunan utama eks-Kodim tersebut kepada pemilik. Izin pembongkaran yang diberikan hanya bagi bangunan pendukung yang berada di sayap bangunan utama.

Namun kenyataannya, tidak hanya bangunan pendukung, bangunan utama pun saat ini sudah dibongkar meski belum rata sepenuhnya dengan tanah. Saat ini yang tersisa hanya tembok yang sudah sebagian besar terbongkar. Kusen, pintu, daun jendela dan atap sudah raib.

“Kami sudah mengirim surat ke Menteri Pariwisata dan Kebudayaam ditembuskan ke BP3 Jateng, pemilik dan Kodim 0714/Salatiga, yang intinya melaporkan bahwa bangunan itu sudah dibongkar. Kami juga menyatakan bangunan itu masuk daftar inventarisasi BCB,” papar Agus kepada wartawan, Selasa (19/1).

Advertisement

Terpisah, Kapolres Salatiga, AKBP Agus Rohmat melalui Kasat Reskrim AKP Joko Watoro mengaku pihaknya mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut. Polisi akan lebih dulu mendalami informasi apakah bangunan eks-Kodim tersebut memang masuk dalam kategori BCB. Jika pun masuk maka, menurutnya, perlu dilihat klasifikasinya.

“Boleh dibongkar atau tidak? Kita lihat dulu aturannya,” tutur Joko.

Di sisi lain, ternyata identitas pemilik bangunan eks-Kodim yang tertera dalam papan nama di halaman depan bangunan itu, yakni PT NV Yogyakarta, ternyata berbeda dengan surat permohonan dukungan yang dari pemilik yang diterima Ketua DPRD Salatiga, Milhous Teddy Sulistyo belum lama ini. Dalam surat tak berkop itu, tertera pemiliknya adalah PT Yogyakarta Jaya Perkas dengan Dirut-nya Nuryanto Hadiwoso.

Advertisement

Menariknya, dalam surat yang berisi permintaan dukungan Ketua DPRD perihal rencana pembangunan pusat perbelanjaan di lahan yang berdiri banguan eks-Kodim tersebut tertera tanda tangan Komandam Kodim 0714/Salatiga, Letkol (Inf) Rosidin. Ada pula cap resmi Kodim 0714/Salatiga.

Terkait surat tersebut, Teddy mengaku pihaknya secara institusi belum berani memberikan sikap. Pihaknya memilih untuk lebih dulu mengkaji permohonan tersebut. “Besok (hari ini kami akan membahas hal itu dengan pimpinan Dewan. Pada dasarnya sikap kami regulatif saja,” terang dia.

kha

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif