News
Senin, 18 Januari 2010 - 15:26 WIB

Tahanan jompo dan sakit-sakitan akan diampuni

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah Patrialis Akbar berjanji akan memberikan pengampunan terhadap warga binaan pemerintah atau para narapidana yang dikategorikan tak mampu dan tak berdaya.

Mereka yang digolongkan tak mampu dan tak berdaya adalah tahanan jompo yang sudah renta, sakit-sakitan, dan anak di bawah usia 12 tahun. Pemerintahan SBY dan Boediono akan dinilai oleh dunia luar sebagai pemerintahan yang melindungi HAM dan anak-anak.

Advertisement

Janji itu diungkapkan Patrialis Akbar saat memberikan sambutan di acara Pelatihan Pemahaman Notaris dan Teknis Bidang Hukum serta Materi Lainnya Terkait bagi anggota luar biasa Ikatan Notaris Indonesia (calon notaris) di sebuah hotel berbintang di Jakarta, Senin (18/1) pagi.

Pelatihan yang digelar oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) itu bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi  Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, dihadiri Wakil Presiden Boediono, Ketua PP INI Adrian Djuani, Sekretaris Wapres Tursandi Alwi, serta sekitar 2.000 peserta pelatihan.

“Saya juga akan melaporkan kepada Presiden. Banyak tahanan kita yang sudah tua dan sebenarnya tidak berdaya lagi, seperti nenek-nenek jompo yang sudah berusia 75 tahun, ada yang sakit karena terkena stroke, dan anak di bawah usia 12 tahun,” ujar Patrialis.

Advertisement

Menurut Patrialis, pihaknya akan jemput bola memberikan pengampunan dengan berbagai pertimbangan kemanusiaan. “Dengan demikian, pemerintahan SBY dan Boediono akan dinilai oleh dunia luar sebagai pemerintahan yang melindungi HAM dan anak-anak,” lanjutnya.

Namun, Patrialis tidak merinci berapa banyak jumlah  tahanan di lembaga pemasyarakatan secara nasional yang sakit-sakitan, jompo dan renta, serta anak di bawah usia 12 tahun.

Dalam kesempatan itu, Patrialis juga menjanjikan, negara akan menanggung biaya kesehatan dan perawatan para tahanan, termasuk yang sudah sekarat. Tanggungan biaya ini dilakukan atas kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat (Jamkesmas).

Advertisement

kcm/isw

Advertisement
Kata Kunci : Jompo Tahanan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif