News
Senin, 18 Januari 2010 - 11:09 WIB

Depkeu nilai BPK tolak re-audit Century tak tepat

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Ketua BPK Hadi Poernomo menolak audit ulang atas audit investigasi aliran dana penyelamatan Bank Century Rp 6,7 Triliun. Namun ternyata, pasal-pasal yang disebutkan Ketua BPK kurang tepat.

Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manao menilai, landasan hukum yang disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo soal audit ulang atas audit investigasi aliran dana penyelamatan Bank Century Rp 6,7 Triliun tidak relevan.

Advertisement

Hekinus menjelaskan, pasal 20 Nomor 15 tahun 2004 yang digunakan Hadi yang menyebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, maka pasal tersebut tidaklah relevan dalam kasus aliran dana  penyelamatan Bank Century yang saat ini sedang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) Century DPR

Menurut Hekinus yang pernah menjadi Wakil Ketua dalam penyusunan draft UU Nomor 15 tahun 2004 mengenai UU Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan dan juga UU Nomor 15 tahun 2006 mengenai BPK, argumen yang dipaparkan Hadi tersebut tidak relevan karena pasal itu hanya berlaku bagi pejabat pemerintahan yang harus menindak lanjuti atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dari BPK.

Advertisement

Menurut Hekinus yang pernah menjadi Wakil Ketua dalam penyusunan draft UU Nomor 15 tahun 2004 mengenai UU Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan dan juga UU Nomor 15 tahun 2006 mengenai BPK, argumen yang dipaparkan Hadi tersebut tidak relevan karena pasal itu hanya berlaku bagi pejabat pemerintahan yang harus menindak lanjuti atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dari BPK.

“Masalahnya untuk hasil audit Bank Century ini BPK tidak laporan ke pemerintah tapi ke DPR. Jadi pasal ini tidak berlaku bagi DPR,” ujar Hekinus, Senin (18/1).

Hekinus juga memaparkan yang dimaksud sebagai pejabat negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 dari UU Nomor 15 tahun 2004 itu disebutkan pejabat yang diperiksa atau bertanggung jawab yang selanjutnya disebut pejabat adalah satu orang atau lebih yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara.

Advertisement

Hekinus menyatakan, jika ingin meminta DPR menindaklanjuti hasil audit  Investigasi BPK tersebut, sebaiknya Hadi tidak menggunakan pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004.

“Yang berlaku bagi DPR adalah tata tertib dan Susduk DPR, karena pasal 20 itu tidak diarahkan ke sana,” papar dia.

Terkait dengan pernyataan Hadi yang lain yang menyebutkan bahwa laporan BPK hanya dapat diaudit oleh BPK Internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 36 UU BPK Nomor 19 tahun 2006, Hekinus meluruskan mungkin yang dimaksud oleh Hadi adalah pasal 32 dan 33 dalam UU Nomor 15 tahun 2006 mengenai BPK.

Advertisement

Pasal 32

(1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik.

(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan, yang masing-masing mengusulkan 3 (tiga) nama akuntan publik.

Advertisement

(3) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak melakukan tugas untuk dan atas nama BPK atau memberikan jasa kepada BPK.

(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada DPR dengan salinan kepada Pemerintah untuk penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 33

(1) Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia .

(2) Badan pemeriksa keuangan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BPK setelah mendapat pertimbangan DPR.

Menurut Hekinus,  kedua pasal itu boleh saja digunakan. Namun, jika ditelaah dalam pasal tersebut tidak dikatakan secara jelas boleh atau tidak boleh hasil audit investigasi BPK di audit ulang.

“Hanya biasanya kalau auditnya sama persis pastinya tidak perlu diaudit ulang karena itu standar umum pemeriksaan. Tapi kalau permintaannya agar audit diperluas, diperdalam atau dilengkapi karena ada yang kurang ya boleh dong,” kata dia.

Hekinus menambahkan, ia tidak memiliki kepentingan apapun dengan memaparkan fakta-fakta hukum tersebut.

“Kita hanya saling mengingatkan. Mungkin Pak Hadi masih kurang hati-hati dalam membaca UU Nomor 15 tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006,” ungkap dia.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : BPK Depkeu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif