News
Sabtu, 16 Januari 2010 - 12:46 WIB

MUI belum tentukan sikap soal rebonding haram

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding bagi wanita yang belum menikah. Forum itu juga mengharamkan foto mesra sebelum pernikahan atau pre-wedding.

Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan sikap resmi atas fatwa itu. Masih banyak pandangan berbeda di antara para ulama. “Ada yang menyatakan haram dan ada yang menyatakan tidak,” kata Ketua MUI, Umar Shihab seperti dilansir VIVANews.com, Sabtu (16/1).

Advertisement

Pengharaman rebonding dilakukan karena memodifikasi rambut dianggap mengandung unsur tasyabbuh bil fussaq atau menyerupai orang-orang fasik. Selain rebonding, forum itu juga mengharamkan modifikasi rambut dengan gaya punk dan rasta.

Sedangkan foto pra nikah atau pre-wedding diharamkan mendekatkan pria dan wanita yang bukan muhrim. “Bagi calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat),” kata putusan tersebut.

Sebelum mengeluarkan keputusan ini, forum yang sama juga pernah mengeluarkan fatwa kontroversial yang mengharamkan situs jejaring sosial, Facebook. Namun, MUI akhirnya menengahinya dengan menyatakan bahwa Facebook tidak haram.

Advertisement

VIVANews/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : MUI Rebonding Haram
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif