News
Sabtu, 16 Januari 2010 - 13:56 WIB

ICW: Ritonga & Wisnu harus diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - woman.kapanlagi.com

Jakarta–Mantan Wakil Jaksa Agung AH Ritonga dan mantan Jamintel Wisnu Subroto harus tetap diperiksa meski keduanya sudah pensiun sebagai jaksa. Ritonga dan Wisnu pada saat kasus penyuapan pimpinan KPK, masih merupakan jaksa.

“Setelah Anggodo ditangkap, untuk mencari kebenaran, Pak Ritonga dan Pak Wisnu harus diperiksa. Kan waktu kejadian itu, mereka masih sebagai pejabat negara,” ujar Koordinator bidang hukum dan monitoring peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho ketika dihubungi lewat telepon, Sabtu (16/1)

Advertisement

Emerson menilai tidak tepat pernyataan Jampidsus Marwan Effendy yang mengatakan Ritonga dan Wisnu tidak perlu diperiksa karena keduanya sudah merupakan jaksa lagi.

“Itu nggak tepat. Kalau untuk penegakan hukum harus diperiksa,” imbuh dia.

AH Ritonga mengundurkan diri sebagai Wakil Jaksa Agung pada November 2009 lalu. Posisinya digantikan Darmono yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) pada Desember 2009. Sementara Wisnu Subroto sudah pensiun menjadi jaksa sejak pertengahan tahun 2009.

Advertisement

Saat ditanya apakah pernyataan Jampidsus untuk melindungi Ritonga dan Wisnu serta institusi Kejagung, Emerson mengaku tidak mengetahuinya.

“Aku nggak tahu itu melindungi atau tidak. Tapi yang jelas Pak Ritonga dan Pak Wisnu harus diperiksa,” kata Emerson.

Sebelumnya, KPK berencana untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait usai ditahannya Anggodo pada Kamis (14/1/2010) malam.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : ICW Ritonga
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif