Soloraya
Jumat, 15 Januari 2010 - 23:59 WIB

Empat perusahaan di Solo ajukan penangguhan UMK

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
UMK Kota Solo yang disepakati senilai Rp 785.000 ternyata tak berjalan mulus dalam implementasinya. Setidaknya, saat ini sudah ada empat buah perusahaan di Kota Bengawan ini yang mengajukan izin penangguhan pembayarannya sesuai UMK.
Terkait hal itu, serikat buruh menilai bahwa penangguhan pembayaran sesuai UMK adalah bentuk ketidakpekaan sosial perusahaan atas nasib buruh.

“Perusahaan yang menangguhkan pembayaran sesuai UMK itu sudah izin ke Gubernur. Nantinya yang akan memeriksa adalah tim Dewan Pengupahan Jawa Tengah,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Kesejehteraan Pekerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, Supiatiningsih saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Kamis (14/1).

Advertisement

Empat perusahaan yang izin penangguhan pembayaran sesuai UMK itu, jelas Supiatiningsih ialah, Asia Baru, Stok Well, Dian Makaroni, serta Wonorejo Katon. Alasan penangguhan keempat perusahaan tersebut salah satunya ialah karena ketidakmampuan keuangan perusahaan dalam menggaji tenaga kerjanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Suharno mengaku tak percaya bahwa penangguhan pembayaran sesuai UMK tersebut karena faktor keuangan perusahaan. Menurutnya, penangguhan itu murni karena tumpulnya rasa kepekaan sosial perusahaan.

asa

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Empat Perusahan UMK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif