News
Kamis, 14 Januari 2010 - 15:36 WIB

KPK tetapkan Anggodo jadi tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status Anggodo Widjojo dari penyelidikan ke penyidikan. KPK sudah memiliki bukti kuat yang bisa menyeret adik buron KPK Anggoro ke penjara.

Apakah artinya Anggodo sudah menjadi tersangka? “Ya benar,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditanya status Anggodo di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/1).

Advertisement

Johan pun memastikan bila kasus Anggodo sudah naik tingkat. “Kasusnya sudah naik ke penyidikan,” tutur Johan.

Anggodo sudah 3 kali diperiksa KPK. Dia dimintai keterangan terkait dugaan indikasi menghalang-halangi penuntasan kasus dan dugaan penyuapan kepada penegak hukum terkait kasus Anggoro Widjojo, kakak Anggodo yang hingga kini masih menjadi buron KPK.

Sedang Pengacara Anggodo, Bonaran saat ditanya tanggapannya bila menjadi tersangka, hanya menyerahkan sepenuhnya ke KPK. “Kita lihat saja nanti,” kata Bonaran.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Anggodo Tersangka KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif