News
Kamis, 14 Januari 2010 - 17:02 WIB

Jadi tersangka, Anggodo segera ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Anggodo Widjojo, bintang percakapan antara aparat polisi dan kejaksaan dalam kasus kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, sebentar lagi akan merasakan ketidakbebasan. Setelah dijadikan tersangka oleh KPK, adik Anggoro Widjojo itu akan segera ditahan.

Informasi dari sumber terpercaya, Kamis (14/1), surat penahanan terhadap Anggodo sudah disiapkan oleh penyidik. “Surat penahanan sudah disiapkan, kemungkinan malam ini ditahan,” ujar sumber itu.

Advertisement

Hingga pukul 16.00 WIB, Anggodo masih diperiksa intensif sebagai tersangka oleh KPK. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan ketiga. Dia diperiksa terkait dugaan indikasi menghalang-halangi penuntasan kasus dan dugaan penyuapan kepada penegak hukum terkait kasus Anggoro Widjojo yang hingga kini masih menjadi buron KPK.

Suara masyarakat agar Anggodo ditahan telah menyeruak sejak dibukanya percakapan antara Anggodo cs dengan aparat dari Polri dan Kejagung. Anggodo dianggap sebagai pihak yang intensif melobi penyidik Polri dan kejaksaan untuk mengkriminalkan pimpinan KPK.

Namun, Polri tidak berani menjadikan Anggodo tersangka dan menahannya dengan alasan belum menemukan pasal hukum yang cocok. Nama lain yang sempat muncul selain Anggodo saat itu adalah Ong Juliana. Namun, hingga saat ini, Ong Juliana masih belum pernah diperiksa polisi. Keberadaannya tidak diketahui secara pasti.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Anggodo Jadi Tersangka
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif