News
Kamis, 14 Januari 2010 - 14:55 WIB

Boediono bersalah membiarkan Robert langgar hukum

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Gubernur BI Boediono dinilai telah melakukan pembiaran terhadap Robert Tantular yang melakukan pelanggaran pidana. Boediono seharusnya diperiksa Pansus Century lagi.

“Boediono itu sudah tahu ada pelanggaran yang dilakukan Robert. Boediono dianggap melakukan pembiaran karena nggak langsung melaporkan ke polisi,” kata anggota pansus Century, Fachri Hamzah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1).

Advertisement

Menurut Fachri, orang yang membiarkan orang lain yang telah melakukan tindak pidana merupakan suatu pelanggaran. Karena itu dengan pemanggilan Boediono, akan dikorek apakah ada pelanggaran hukum di dalamnya.

“JK bilang ada perampokan, tapi Boediono bilang tidak ada pelanggaran hukum,” ujarnya.

Fachri mengatakan, selain Boediono, Menkeu Sri Mulyani, Jusuf Kalla, dan seluruh rombongan BI juga perlu diperiksa lagi. Dengan semuanya didudukkan, maka Boediono tak akan bisa berkelit lagi.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Boediono Robert Tantular
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif