Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Solo (Espos)--Mantan Sekda Solo Qomaruddin bakal menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar dengan terdakwa dua mantan Kepala Disdikpora Solo Pradja Suminta dan Amsori.
Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Kristanto telah melayangkan surat panggilan untuk lima orang saksi dalam kasus itu, Rabu (13/1). Dia mengatakan, untuk persidangan pekan depan yang mengadendakan pemeriksaan saksi, pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi.
“Suratnya sudah diteken. Ada lima orang dan setelah kami cek dalam berita acara pemeriksaan rencananya akan kami urutkan sesuai apa yang ada dalam BAP itu,” ungkap Sigit di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dia mengatakan, lima saksi yang akan dihadirkan adalah dua saksi pelapor dari Pattiro yaitu Rahman dan Alif Basuki. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memanggil mantan Sekda Qomaruddin.
Kesaksian mantan Sekda dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,7 miliar tersebut cukup penting. Sebab, dalam eksepsi yang sempat diajukan oleh tim penasihat hukum Pradja dan Amsori, mereka sempat menyebut nama Qomaruddin. Namun, ketika itu, penasihat hukum Qomaruddin , Wartono SH membantah tuduhan itu.
Anggota tim penasihat hukum Amsori, Sri Sujianta SH mengatakan, idealnya pemeriksaan saksi diawali dari pelapor.
dni