News
Rabu, 13 Januari 2010 - 20:34 WIB

Ibnu Subiyanto divonis 4 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sleman–Setelah menjalani persidangan yang panjang, akhirnya terdakwa korupsi buku ajar Sleman 2004 Ibnu Subiyanto mendapatkan kepastian hukum. Bupati Sleman nonaktif yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 12,1 miliar tersebut dijatuhi hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta (subsider 3 bulan), potong masa tahanan.
Majelis hakim yang beranggotakan Herry Supriyono (ketua), Dahlan Siagian, Putut Setiono, Udjianti dan Kadarisman tersebut berpendapat bahwa Ibnu secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni penyalahgunaan wewenang menyetujui penunjukan langsung.
Dalam pandangan hakim, penunjukan langsung atas proyek senilai Rp 29,98 miliar tersebut pada tahun 2004/2005 melanggar Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Milik Pemerintah dengan nilai sebesar itu harus dilakukan dengan pelelangan.
Atas permohonan Kepala Dinas Pendidikan Sleman M Bachrum, selaku pengguna anggaran dia  menyetujui proyek itu dilaksanakan tanpa lelang pada PT Balai Pustaka, Jakarta melalui suratnya 425/001026 tanggal 24 April 2004. Bentuk Panitia Atas persetujuan itu Bachrum (sudah dipidana, sekarang di LP Cebongan Sleman) kemudian membentuk panitia pengadaan barang.
Sebelumnya JPU mendakwa Ibnu dengan akwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi. Atas dakwaan tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut hukuman enam tahun penjara potong masa tahanan dan membayar denda Rp 500 juta.
Namun dalam menjatuhkan vonis, ternyata terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara anggota majelis. Dahlan Siagian dan Kadarisman menilai dakwaan yang ditimpakan kepada Ibnu tidak terbukti. Pengambilan keputusan pun terpaksa dilakukan dengan mekanisme suara terbanyak.
Menurut Herry Supriyono, pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersebut menyebabkan terjadinya kerugian negara dan posisi terdakwa sebagai bupati yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat. Sementara pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan selama pemerintahannya dalam dua periode Sleman banyak mendapat penghargaan.
“Putusan diambil dengan suara terbanyak yakni pendapat 3 orang hakim. Keputusan ini diambil untuk memenuhi rasa keadilan terhadap para terdakwa buku ajar lain yang sudah divonis,” ujar Herry yang juga ketua PN Sleman.
Menanggapi keputusan hakim tersebut, Ibnu langsung menyatakan banding. Kuasa hukum terdakwa, Andi Rais mengatakan, pihaknya tidak puas dengan putusan hakim tersebut. Andi yakin nantinya pada tingkat banding kliennya akan dibebaskan dari hukuman.
“Kami memberikan apresiasi kepada dua hakim yang memberi pertimbangan bahwa penunjukan langsung bukanlah tindakan melawan hukum melainkan sebagai wujud tugas terdakwa dalam melaksanakan wewenang. Dissenting opinion tersebut nantinya akan menjadi support luar biasa bagi kami pada tingkat banding,” ujar dia.
Andi juga menyayangkan tindakan majelis hakim yang sama sekali tidak membacakan dan mempertimbangkan keterangan dari terdakwa. Selain itu, pihaknya juga mengkritisi soal audit investigasi yang menurut mereka tidak pernah ada sehingga dakwaan menyebabkan kerugian negara patut dipertanyakan.
Terpisah, Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu menyayangkan keputusan hakim yang hanya memberikan vonis empat tahun kepada Ibnu. Menurut dia, rendahnya hukuman yang dijatuhkan kepada Ibnu menunjukkan bahwa semangat pemberantasan anti korupsi di Indonesia belum berjalan secara maksimal.
“Kami melihat bahwa adanya dissenting opinion tersebut sebagai upaya untuk mengorbankan Bachrum sehingga Ibnu bisa lempar tanggung jawab. Seharusnya dalam kasus ini, tanggung jawab terbesar berada di tangan Ibnu. Ada banyak contoh di Jateng-DIY dimana bupatinya tidak tersangkut masalah hukum karena tidak menyetujui buku ajar,” ujar dia.

JIBI/Harian Jogja

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ibnu Penjara Vonis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif