Soloraya
Selasa, 12 Januari 2010 - 22:35 WIB

Tak penuhi unsur pidana, Kasus KONI mandek

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Wonogiri (Espos)-
-Kasus dugaan korupsi dana KONI Wonogiri tahun 2006 dengan tersangka Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setya Nugraha tampaknya bakal berakhir sebagai kesalahan administrasi belaka. Seusai diekpose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang, Rabu (7/1) lalu, kasus itu dinilai belum memenuhi unsur pidana.

Kesimpulan hasil ekspose tersebut tentu menjadi pukulan berat bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri karena sejak awal, berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, Kejari sangat yakin kasus itu mengandung unsur tindak pidana korupsi. Sementara bagi pihak tersangka, kabar ini tidak lagi mengejutkan karena sejak awal, mereka memang yakin kasus itu hanyalah kesalahan administratif.

Advertisement

Kajari Wonogiri, Sukaryo, ditemui Espos di ruang kerjanya, Selasa (12/1) mengungkapkan, Kajati Jateng sendiri yang hadir saat dilakukan ekspose kasus tersebut. Intinya, jelas dia, hasil ekspose tersebut menyimpulkan kasus dugaan penyimpangan dana KONI tahun 2006 dengan tersangka Wawan Setya Nugraha ini belum memenuhi unsur pidana korupsi.

“Kesimpulan Kejati, dalam kasus ini tidak ditemukan adanya kerugian negara akibat pengelolaan uang itu. Tapi hanya persoalan administratif, di mana laporan keuangan tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Tapi uang itu sendiri ada, hanya digunakan untuk membiayai kegiatan yang masih berkaitan dengan olahraga,” jelas Sukaryo.

Selanjutnya, Sukaryo mengatakan, pihaknya diminta membuat laporan lengkap hasil ekspose kasus itu dan menyampaikan ke Kejati secepatnya. Dari laporan itulah, kata Sukaryo, Kejati akan membuat keputusan apakah kasus itu bisa diteruskan atau dihentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Advertisement

shs

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif