News
Selasa, 12 Januari 2010 - 13:36 WIB

RUU JPSK untuk selamatkan Boediono dan bubarkan Pansus Century

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar Rapat Paripurna mengenai Pengambilan Keputusan atas Rencana Anggaran Panitia Angket DPR tentang Pengusutan Kasus Bank Century. Namun alih-alih membahas anggaran untuk Pansus angket Century, hingga saat ini paripurna masih membahas soal surat Presiden tanggal 11 Desember 2009 tentang Rancangan Undang-undang Pencabutan Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Sejauh ini, tampaknya seluruh fraksi di DPR kecuali Demokrat, menolak Perpu pencabutan JPSK tersebut. Fraksi Golkar seperti diungkapkan oleh salah satu anggotanya, Bambang Soesatyo, menolak keras.

Advertisement

“Fraksi Partai Golkar dalam Paripurna hari ini akan menolak surat Presiden tanggal 11 Des 2009 tentang RUU Pencabutan Perpu No.4 Th 2008 tentang JPSK, karena sudah tidak relevan,” kata Bambang.

Selasa depan sidang Paripurna telah mengagendakan pembahasan surat Presiden tentang pencabutan perpu. “Fraksi-fraksi di DPR harus tegas menolak RUU Pencabutan Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan karena isi RUU yang diajukan Presiden ke DPR tanggal 11 Desember 2009 itu manipulatif, menyimpang dari keadaan yang sebenarnya dan secara vulgar untuk menutup skandal Bank Century,” ujar Bambang.

Apabila RUU itu diterima apa adanya, maka pertama, Pansus Century bubar. Kedua, audit investigasi BPK atas Century tidak bermakna. Ketiga, bail out Rp 6,7 triliun untuk Century sah, mengikat dan tidak melanggar hukum. Keempat, Perpu JPSK No 4/2008 berlaku sah sampai dengan 30 September 2009 padahal pada tanggal 30 September 2009, yang ditolak DPR adalah RUU JPSK. Perpu JPSK sudah tidak disetujui DPR pada 18 Desember 2008.

Advertisement

“Ingat RUU yang diajukan Presiden 11 Desember 2009 ini adalah upaya Boediono dan Sri Mulyani untuk menyelamatkan diri dari jerat hukum skandal Century,” ujar Bambang.

Bambang juga meminta siapa saja untuk berhenti mengecoh pemahaman publik tentang kebijakan penyelamatan bank yang sarat masalah itu. Kalau upaya mengecoh pemahaman publik diteruskan dengan argumentasi dan logika penanggulangan krisis, sama artinya dengan membohongi dan membodohi rakyat.

Penyimpangan di balik kebijakan apa pun dan dalam suasana apa pun, tak boleh dibiarkan. DPR, BPK dan KPK fokus pada moral hazard dibalik penyelamatan Bank Century.

Advertisement

“Pansus prihatin karena ada upaya untuk memaksa publik menerima mentah-mentah atau membenarkan bail out Bank Century, tanpa reserve. Publik dicekoki dengan iklan di televisi, serta argumentasi yang teknis ekonomis agar terbentuk logika publik bahwa penyelamatan bank century sebagai faktor kunci dalam menanggulangi krisis,” kata Bambang.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Pansus Century RUU JPSK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif