Soloraya
Selasa, 12 Januari 2010 - 21:15 WIB

Polres ringkus pemakai dan bandar SS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Jajaran Polres Sukoharjo berhasil meringkus para pemakai dan bandar sabu-sabu. Mereka ditangkap setelah kedapatan menggelar pesta sabu-sabu, Jumat (8/1) lalu di Dukuh Nuricik, Desa Grajegan, Tawangsari.

Keterangan yang dihimpun Espos, Selasa (12/1) menyebutkan, terungkapnya kasus sabu-sabu itu bermula, dari informasi yang disampaikan warga melalui telepon kepada sentral pelayanan kepolisian (SPK) Sukoharjo, Jumat (8/1) lalu.
Mengetahui laporan itu, pihak kepolisian akhirnya langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Begitu mengetahui para tersangka masing-masing kakak beradik Gunadi Danu Saputra, 37, dan Tri Widodo, 33, warga Dukuh Jati Tengah, Grajegan, Tawangsari serta Agus Kurniawan, 33, warga Dukuh Nuricik, Grajegan tengah menikmati pesta sabu-sabu, sekitar pukul 17.30 WIB petugas kepolisian langsung meringkus mereka serta mengamankan barang bukti (BB) berupa bong yang terbuat dari botol larutan penyegar beserta sedotan untuk menghisap, korek gas, jarum pembakar serta handphone Nokia 6030 milik tersangka Tri Widodo yang digunakan untuk memesan sabu-sabu.

Advertisement

Setelah pesta sabu-sabu yang di lakukan ketiga warga Grajegan terungkap, jajaran kepolisian Sukoharjo tanpa buang waktu langsung memburu asal narkotika golongan II jenis serbuk putih yang digunakan para tersangka. Dari pengakuan tersangka, polisi akhirnya memperoleh petunjuk penjual Narkoba yang tak lain merupakan mantan Narapida kasus serupa Hariyanto alias Kenyung, 34, pedagang bakmi asal Kartopuran, Jayengan, Serengan.

Setelah memastikan keberadaan bandar Narkoba, sekitar pukul 21.00 WIB polisi langsung menciduk pelaku di kediamannya serta mendapati satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik dan dimasukan dalam kertas bertuliskan power ranger, serta uang tunai Rp 25.000 sisa hasil penjualan sabu-sabu serta celana jeans.

Lantaran pelaku berusaha melawan, aksi tarik menarikpun tak bisa terhindarkan sehingga mengakibatkan tangan kiri pelaku mengalami retak.

Advertisement

Kapolres Sukoharjo AKBP Suharyono melalui Kasatreskrim AKP Sukiyono SH MH mengatakan, ketiga pelaku pengguna sabu-sabu terancam dijerat pasal 121 UU RI No 35 tahun 2009, sedangkan pengedar sabu-sabu dijerat pasal 119 ayat 1 Yo pasal 177 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

ufi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif