Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Solo (Espos)–Pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi buku ajar Solo tahun 2003 yang dilakukan oleh Poltabes Solo terkendala belum diperiksanya Murad Irawan.
Mantan Direktur Pemasaran Balai Pustaka wilayah Jateng dan DIY ini disebut-sebut sebagai kunci utama untuk mengungkap aktor intelektual kasus yang merugikan keuangan negara Rp 3,7 miliar.
“Murad masih DPO (daftar pencarian orang) dan juga menjadi DPO di daerah lainnya. Sebenarnya dia yang utama dan jika bisa memeriksa Murad, itu bisa membuka dan mengembang ke lainnya,” ungkap Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo mewakili Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto di Mapoltabes Solo, Senin (11/1).
Sejak kasus tersebut ditangani polisi, diketahui Murad Irawan belum pernah diperiksa. Namun, penyidik juga mengembangkan dengan melakukan pemeriksaan saksi lainnya, meski terkendala berbagai masalah seperti masalah kesehatan yang dialami mantan Walikota Solo, Slamet Suryanto.
Susilo mengatakan, dari keterangan saksi dan bukti yang ada saat ini, memang yang diajukan ke persidangan adalah dua mantan Kepala Disdikpora Pradja Suminta dan Amsori. “Sementara memang dua itu, belum mengkait ke yang lainnya,” ungkap perwira nomor satu di jajaran Satreskrim Poltabes ini.
Namun, Susilo menegaskan, upaya pengembangan terus dilakukan termasuk memantau proses persidangan kasus buku ajar dengan terdakwa Pradja dan Amsori. Sebab, kata dia, proses dan keterangan yang ada dalam persidangan akan berkembang.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pengembangan kasus tersebut seharusnya tidak bertumpu pada keterangan orang semata saja. Dia mengatakan, polisi seharusnya mendalami data-data yang ada.
Dia mengungkapkan, fakta persidangan jelas mengungkapkan tidak adanya usulan pengadaan buku ajar senilai Rp 10,8 miliar dari Disdikpora. “Itu artinya itu kebijakan dari atas. Kalau dinas itu tidak mengusulkan kemudian siapa, ini masih bisa ditelusuri,” tegas dia, beberapa waktu yang lalu.
Di sisi lain, persidangan kasus dugaan korupsi buku ajar, Selasa (12/1) ini mengagendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim yang diketuai Saparudin Hasibuan. Majelis hakim akan memutuskan apakah eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Pradja dan Amsori diterima atau ditolak.
dni