Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Grobogan (Espos)–Paguyuban Masyarakat Pedagang Pasar Umum (PMPPU) Purwodadi menolak rencana Pemkab Grobogan melalui Disperindagtamben untuk mengambil alih pengelolaan retribusi parkir, MCK dan lahan tangga Pasar Induk Purwodadi.
“Kami menolak adanya pengambilalihan tersebut, karena sesuai perjanjian kontrak dengan pihak investor PT Karsa Bayu Bangun Perkasa, paguyuban mengelola lahan tersebut hingga tahun 2020,” jelas Sekretaris PMPPU Purwodadi, Ahmad Zaini kepada wartawan, Senin (11/1).
Kenapa perjanjian kontrak dengan investor, menurut Ahmad Zaini, karena pedagang Pasar Purwodadi telah membeli aset dari PT Karsa Bayu Bangun Perkasa.
Sehingga jika Pemkab Grobogan tetap ngotot akan mengambil alih pengelolaan retribusi lahan parkir, MCK dan tangga sebelum masa kontrak berakhir, menurut Zaini, paguyuban siap menempuh jalur hukum.
Sementara salah satu pengurus Parpol yang juga pelaku perdagangan di Pasar Induk Purwodadi, Rahmatullah menilai, Pemkab harus merevisi atau meninjau ulang Perda Nomor 20 tahun 2002 tentang retribusi.
rif