Soloraya
Minggu, 10 Januari 2010 - 23:37 WIB

Polres bekuk pelaku Curanmor

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Jajaran Polres Klaten membekuk pelaku pencurian sepeda motor, Slamet Widodo, 33, warga Nlumbang, Surapaten, Karanganom. Tersangka disinyalir telah beroperasi di tujuh lokasi berbeda bersama kedua komplotannya, yakni Ed dan Wj yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Keterangan yang diperoleh Espos di Mapolres Klaten, akhir pekan lalu, menyebutkan, awalnya polisi yang tengah fokus pada pencurian kendaraan bermotor mendapat informasi bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol AD 5742 WC yang digunakan tersangka dicurigai tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
Kemudian, petugas mengecek nomor rangka dan nomor mesin motor tersangka di kantor Samsat dan ternyata benar bahwa data yang diperoleh petugas tidak sama dengan fisik kendaraan.

Advertisement

Selanjutnya, tersangka diciduk di rumahnya bersama barang bukti (BB) motor. Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa melalui Kasatreskrim, AKP Edy Suranta Sitepu, menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka, motor tersebut merupakan hasil curian di Salatiga dan telah digunakan sebagai sarana mencuri motor Yamaha Vega Nopol H 2137 QB milik Pamungkas Andy P di Trono, Tempursari, Ngawen, Klaten beberapa waktu lalu.

Menurut Kasatreskrim, tersangka beroperasi bersama dua rekannya yang saat ini masih buron. Dia menjelaskan dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, para pelaku mencuri motor dengan tangan kosong pada malam hari. Motor curian itu lalu dikendarai dengan mesin mati dan ditarik teman lainnya yang mengendarai motor.

“Diduga mereka telah beraksi di tujuh TKP berbeda. Oleh sebab itu kami bekerja sama dengan Polres daerah lain untuk mengusut kasus ini secara tuntas,” jelasnya.

Advertisement

Dia menjelaskan, komplotan tersebut diperkirakan nekat mencuri karena ingin mengambil keuntungan setelah barang curiannya terjual. Dikatakan Kasatreskrim, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

rei

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Curanmor Pelaku Polres
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif