News
Sabtu, 9 Januari 2010 - 19:42 WIB

Pelaku mutilasi ditangkap, hukuman mati menghantui

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tersangka korban mutilasi Ardiansyah (9) di BKT Cakung, Baekuni alias Babe, telah ditangkap. Babe terancam hukuman mati.

“Tersangka dijerat dengan pasal 330 junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (9/1).

Advertisement

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Babe, Haposan Hutagalung, mengatakan motif kasus mutilasi ini diduga kelainan seks.

“Kasus ini kami mendampingi murni Pro Bono (bantuan hukum secara cuma-cuma). Masalah ini masih disidik dan ditangani Jatanras. Mungkin ada motif soal kelainan seks.

Babe ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Sabtu 9 Januari 2010 pukul 03.00 WIB. Selain Babe, polisi juga mengamankan 3 anak pengamen.

Advertisement

Babe membunuh Ardiansyah karena tidak mau diajak melakukan hubungan seksual. Ardiansyah dicekik lalu disodomi. Jasad Ardiansyah kemudian dipotong menjadi 4 bagian dan potongan tubuhnya dibuang ke BKT Cakung, Jakarta Timur. Sedangkan kepala Ardiansyah ditemukan di bawah jembatan sebelum pertigaan Terminal Pulo Gadung, Jaktim.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Korban Mutilasi Pelaku
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif