News
Kamis, 7 Januari 2010 - 18:17 WIB

Gubernur: silahkan periksa pejabat penerima fee BPD Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Semarang (Espos)–
Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, tak akan mengalangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah penerima fee BPD Jateng bila memang menemukan adanya pelanggaran.

“Kalau KPK memang menemukan ada yang tak benar (dalam pemberian fee) wajib ditegakan, monggo silahkan saja,” katanya kepada wartawan di Semarang, Kamis (7/1).

Advertisement

Bibit menyatakan ini menanggapi pertanyaan wartawan tentang adanya upaya KPK memanggil kepala daerah penerima fee serta manajemen BPD enam daerah termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng, sekarang berganti nama menjadi Bank Jateng.

Enam BPD itu masing-masing BPD Sumatera Utara (Sumut), BPD Jawa Barat (Jabar), BPD DKI, BPD Jawa Timur (Jatim), BPD Kalimantan Timur (Kaltim) serta BPD Jawa Tengah (Jateng).

Seperti diberitakan KPK menemukan praktik setoran ilegal dari BPD ke pejabat-pejabat daerah, serta akan memanggil pihak-pihak terkait masalah tersebut.

Advertisement

“Apa juga perlu panggil keenam BPD dan kepala daerah? Pekan depan mungkin akan bicara dengan Bank Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar.

Sementara Sekretaris Komisi C DPRD Jateng, Sukirman menyatakan bila memang ada pelanggaran hukum dalam pemberian komisi oleh Bank Jateng kepada pejabat dan kepala daerah agar dituntaskan.

“Kami mendukung langkah KPK mengusut tuntas kasus pemberian fee tersebut,” tandas dia.

Advertisement

oto

Advertisement
Kata Kunci : Fee BPD Jateng Gubernur
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif