Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Wonogiri (Espos)–Potensi bahan tambang di Kabupaten Wonogiri melimpah. Bahkan bahan galian yang dimiliki sangat variatif dana banyak ragamnya.
Namun eksploitasi yang dilakukan tidak memperhatikan perizinan yang mengakibatkan keterbatasan pihak Pemkab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Menurut data dari Dinas Pengairan dan ESDM Kabupaten Wonogiri tahun 2009, baru ada sekitar 284 penambang yang melakukan usaha perizinan, atau sekitar 18 persen dari total jumlah penambang sekitar 1685 penambang. Masih ada 1401 penambang yang belum mengantongi izin.
Menurut kasi Pembinaan dan Pengusahaan Pertambangan Dinas Pengairan dan ESDM Kabupaten Wonogiri, Wagiyanto, masih minimnya penambang di Wonogiri yang melakukan perizinan karena sebagian besar penambang adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang belum sadar pentingnya melakukan izin.
Ia mengaku menargetkan ada sekitar 100 izin yang diterbitkan dalam setahun, namun tidak pernah tercapai. “Kendalanya karena masyarakat kurang sadar pentingnya melakukan izin. Ini karena SDM-nya masih kurang. Padahal biaya izin sekitar Rp 100 ribu. Pihak kami sudah dari pintu ke pintu untuk sosialisasi perizinan penambangan rakyat,” katanya saat ditemui Espos, Rabu (6/1), di ruang kerjanya.
Banyaknya jumlah penambang yang tidak berizin, kata Wagiyanto, menyebabkan pembinaan dari pihaknya tidak maksimal. “Bila tidak tahu, bagaimana bisa dibina. Ini dapat menyebabkan rusaknya ekosisem di lingkungan pertambangan,” tambahnya.
Pada tahun 2009 pihaknya telah melakukan sosialisasi pertambangan di tiga tempat, yakni di kecamatan Jatipurno, Kecamatan Wonogiri dan Kecamatan Giriwoyo. Menurutnya, banyak para penambang yang menanggapi hal ini dengan baik dan segera mencari izin. Namun ada juga yang apatis.
Dalam sosialisasi tersebut selain tata cara penambangan yang tidak merusak ekosistem dan aman bagi penambang, juga dibekali pengetahuan mengenai UU No.4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Kami menekankan agar mereka berizin, karena ada sanksi tegas apabila penambang tidak izin,” tuturnya.
Dalam Pasal 158 dinyatakan sanksi bagi para penambang yang tidak berizin yakni kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Keuntungan para penambang selain mendapat pembinaan dan pengawasan secara intensif, juga mendapat bantuan berupa peralatan pertambangan. “Kami memberi bantuan berupa peralatan pertambangan bagi kelompok penambang yang telah berizin. Tentu ada kriterianya,” kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pertambangan Dinas Pengairan dan ESDM, Patrem Joko Priyono.
Beberapa syarat di antaranya memiliki izin pertambangan, memiliki kelompok usaha yang beranggotakan sejumlah warga penambang dan mengajukan proposal permohonan bantuan peralatan.
m86