Soloraya
Rabu, 6 Januari 2010 - 22:46 WIB

Pencopotan Baliho Jokowi dinilai melanggar hukum

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Solo, Suharsono menilai, pencopotan sejumlah baliho Jokowi-Rudy melanggar hukum. Menurutnya, baliho Jokowi-Rudi tidak bisa dikategorikan alat peraga kampanye lantaran masa kampanye belum tiba waktunya. “Kalau diminta izin, lantas mau izin ke mana? Lha wong KPU belum membuat regulasi soal alat peraga sebelum masa kampanye,” kata dia saat ditemui Espos, Selasa (5/1).

Suharsono menjelaskan, jika Kesbanglingmas dan Satpol PP memakai Perwali No 2/ 2009 dalam mencopoti baliho Jokowi-Rudi, maka hal itu dinilai salah sasaran. Pasalnya, perwali yang mengatur tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh Ormas dan Parpol itu berlaku ketika masa kampanye tiba. Sedang pemasangan baliho tersebut, tegasnya, selain belum memasuki masa kampnye, juga belum bisa dikategorikan alat peraga kampanye.

Advertisement

“Itu hanya bentuk sosialisasi kepada warga untuk menyemarakkan Pilkada. Kecuali, penempatannya di white area (area-area terlarang), saya sepakat baliho itu dicopot,” jelasnya.

Dia melanjutkan, mestinya KPU membuat regulasi terlebih dahulu tentang pemasangan baliho sebelum masa kampanye tiba. Jika KPU belum membikin regulasi tersebut, maka pemasangan baliho tak bisa dikatakan melanggar aturan. “Mestinya kalau bicara aturan, ya izin Dispenda yang berhak karena itu sebagai bentuk pemasangan iklan,” paparnya.

Terkait itulah, Suharsono mengaku siap memberikan bantuan hukum bagi para pemasang baliho serta pihak-pihak yang dirugikan untuk menggugat Satpol PP dan Kesbanglinmas Solo ke meja hijau.

Advertisement

asa

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pencopotan Baliho Peradi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif