Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Klaten (Espos)--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten menjatuhkan vonis kurungan selama dua tahun kepada terdakwa Marjono, 54, warga Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, Rabu (6/1). Pasalnya, mantan dosen Universitas Widya Dharma (Unwidha) Klaten itu dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama di depan umum.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus tersebut, kemarin, di PN Klaten. Berdasarkan pantauan, jalannya persidangan yang dihadiri massa FUI dan FPI tersebut mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat kepolisian, dipimpin langsung oleh Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa. Bahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, pengunjung yang akan masuk PN diperiksa dengan metal detector.
Ketua Majelis Hakim, Santun Simamora SH MHum menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama yang diakui di Indonesia, sehingga dijatuhi hukuman penjara dua tahun.
Selain dikenakan hukuman penjara dua tahun potong masa tahanan yang telah dijalani, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara Rp 2.500. Menurut Santun, hal yang memberatkan karena terdakwa saat melakukan perbuatan itu posisinya sebagai seorang dosen dan PNS. Seharusnya, lanjutnya, terdakwa memberikan contoh pada mahasiswa atau masyarakat untuk menjalin kerukukan umat beragama.
rei