News
Selasa, 5 Januari 2010 - 21:30 WIB

DPKS: Tinjau ulang POS UN!

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS) meminta pemerintah untuk meninjau prosedur operasional standar (POS) ujian nasional (UN), ketentuan umur ijazah tiga tahun dinilai merugikan siswa.

Menurut Wakil Ketua DPKS, Taufiqurahman, kendati ijazah siswa diberikan pada tahun yang sama dengan penyelenggaraan ujian namun demikian ketentuan bahwa siswa dapat mengikuti ujian nasional belum pasti. Peraturan pada POS UN yang menyebutkan umur ijazah UNPK minimal tiga tahun hal tersebut dinilai merugikan siswa.

Advertisement

Dia mengatakan, peraturan itu seharusnya ditinjau ulang karena pada dasarnya ujian UN tersebut telah disetarakan. “Jangan rugikan siswa karena aturan tersebut, meskipun umur ijazah 2 tahun dan dia dinyatakan lulus maka seharusnya siswa itu dapat ikut ujian,” jelasnya ketika dijumpai Espos di Solo, Senin (5/1).

Dia mengatakan, selain merugikan siswa peraturan itu dinilai beresiko karena untuk menunggu pengumuman ujian tersebut mereka mendaftar sekolah di jenjang atas. Menurutnya, meskipun telah mengikuti sekolah tidak ada kepastian bahwa mereka dapat mengikuti UN.

Dalam hal ini pihak sekolah tetap harus memberikan peluang bagi siswa yang belum lulus untuk mendapatkan haknya menyenyam pendidikan. “Disayangkan apabila siswa tidak dapat melanjutkan sekolah hanya karena ijazah kurang dari tiga tahun,” papar dia.

Advertisement

Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya ada perubahan peraturan mengenai hal tersebut, akan berbedab apabila mereka telah dinyatakan gagal setelah mengikuti ujian selama dua kali. Maka mereka harus mengikuti pendidikan kejar paket, berbeda halnya apabila mereka lulus namun terganjal peraturan mengikuti UN. “Karena tidak ada ketegasan peraturan siswa yang gagal dalam UN tetap masuk ke sekolah jenjang di atasnya, padahal hal itu beresiko,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris DPKS, Suwarto. Dia menyayangkan lantaran ada siswa yang telah dinyatakan lulus UNPK tetapi dirinya harus mengenyam berada di sekolah selama empat tahun, karena masih umur ijazahnya belum memenuhi syarat.

das

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : DPKS UN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif